PALU, FILESULAWESI.COM – Perwakilan masyarakat Tipo, kota Palu, didampingi Front Rakyat Advokasi Sawit dan Tambang (FRAST) Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada Libatkan Insan Pers
Mereka melaporkan praktik buruk perusaahan Tambang Galian C yang kemudian telah melaporkan 3 perwakilan masyarakat Tipo, yang memperjuangkan lingkungan serta nasib masyarakat di pesisir Palu Donggala, akibat dampak perusahaan tambang galian C.
Sebelumnya, masyarakat mengetahui, bahwa 3 orang masyarakat kelurahan Tipo yang terdiri dari Ketua LPM, Ketua BPD Desa Kalora, juga Ketua Dewan Adat Kalora, telah dilaporkan oleh salah satu perusahaan tambang galian C, yakni PT Bumi Alpha Mandiri (BAM), melalui Direkturnya Aditya Arif, yang didampingi Kuasa Hukum PT BAM Muslimin Budiman.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke tiga perwakilan masyarakat, dengan tuduhan telah menyebarkan fitnah terhadap PT BAM, di hadapan pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng dengan telah mengatakan, bahwa PT BAM telah mengakibatkan banjir di wilayah kelurahan Tipo, dengan nomor STTLP/219/IX/2024/SPKT/PoldaSulteng.
“Saya belum menerima surat panggilan dari Polda hingga saat ini. Namun, karena kami baca di media bahwa kami bertiga telah dilaporkan ke Polda Sulteng,” ungkap Ketua LPM Tipo Awal.
“Sehingga atas hal tersebut, kami meminta FRAST dalam hal ini Ibu Eva Bande, untuk mendampingi kami melapor dan meminta perlindungan dari Komnas HAM Sulteng,” katanya menambahkan.
Menurut pengakuannya, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah masyarakat di Tipo dan Watusampu, telah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan lingkungan daerah tempat tinggal mereka. Yang saat ini tengah digempur aktivitas tambang galian C yang kemudian berdampak ke masyarakat.
Seperti banyak masyarakat yang terkena ISPA, terdampak banjir di beberapa waktu yang lalu. Sehingga, inisiatif masyarakat membangun kekuatan untuk mendorong pemerintah, agar menghentikan aktivitas tambang di pesisir Palu Donggala.
Terpisah, Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande, mendorong praktik-praktik perusaahan seperti ini sangat menggambarkan situasi industri di Sulteng sangat buruk.
Apalagi, di wilayah Pesisir Palu-Donggala ini yang telah habis dikeruk untuk kepentingan IKN, yang tidak pernah melihat aspek sosial dan lingkungannya.
“Perusahaan tidak boleh hadir dan terkesan menakut-nakuti warga dengan melapor ke pihak keamaanan kepolisian. Praktik ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Sulteng. Kami akan melaporkan balik perusahaan PT BAM ini, termasuk kuasa hukumnya, yang sangat tidak paham konteks pidana serta mendorong kemunduran hukum di negara ini,” tegas Eva Bande, Kordinator Front Advokasi Sawit dan Tambang Sulteng (FRAST-ST).(***)