PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengakui telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA: Berikut Rute Bus Trans Palu Layanan Gratis Dimulai 1 Oktober-31 Desember 2024
“Kami menerima laporan masyarakat, dan saat ini dalam proses yaitu Bawaslu Kota Palu membuat kajian awal terhadap laporan,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu Aggusalim Wahid dihubungi dari Palu, Senin.
Dia menjelaskan dalam menangani laporan masyarakat, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, KPU Kota Palu resmi menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu Tahun 2024.
Ketiga Paslon tersebut masing-masing pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.
Dari tiga pasang pasangan calon itu, Hadianto Rasyid merupakan petahana atau Wali Kota Palu periode 2021-2024. Dia berpasangan dengan Reny Lamadjido, yang saat ini maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada Sulawesi Tengah.
Informasi yang dihimpun media, laporan ke Bawaslu Kota Palu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu, tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu Tahun 2024.
Laporan itu juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 165 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Pelantikan itu dilakukan pada 22 Maret 2024. Pelantikan itu pun dibatalkan oleh Hadiyanto tertanggal 5 April 2024.
Pelantikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi itu berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.(***)