Pengaturan Dana Kampanye Dan Keadilan Pemilihan (Ius Constituendum untuk Kesetaraan dan keadilan Pemilihan)

Ahmad S. Mahmud
Ahmad S. Mahmud. FOTO : IST

Oleh : Ahmad S. Mahmud[1

*Penulis adalah Analis Pemilihan Umum pada Sekretariat KPU Kabupaten Banggai

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

PALU, FILESULAWESI.COM – Saat ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya ditulis Pemilihan), merupakan masa Kampanye Pemilihan yang akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari lamanya yaitu 25 September sampai dengan 23 November 2024.

BACA JUGA: Pemkot Palu Matangkan Kesiapan Pusat Kuliner Huntap Talise 28 Oktober 2024

Berdasarkan Undang-Undangan Pilkada, Pemilihan diselenggarakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Sehingga Pasangan Calon dan Penyelenggaran Pemilu dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fair kepada public serta menjunjung prinsip keadilan.

Dalam Pemilihan kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan Pemilihan karena menjadi momentum bagi Pasangan Calon untuk meyakinkan pemilih dan meraih dukungan Pemilih. Kegiatan Kampanye merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Selain itu, Kampanye Pemilihan juga merupakan bagian penting dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan kampanye perlu diatur terutama terkait dengan Dana Kampanye. Tujuan pengaturan dana kampanye mengenai besarnya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar Pemilihan menjadi “fair”, bersih dan adil. Secara umum Penerimaan Dana Kampanye diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa Dana Kampanye yang digunakan Pasangan Calon benar-benar dana sah menurut undang-undang.

Jika kita telisik dalam instrumen hukum Pemilihan, selain pengaturan pembatasan besaran penerimaan sumbangan dana kampanye juga diatur pembatasan maskimal pengeluaran dana kampanye. Tentu akan timbul pertanyaan “Apa sebenarnya alasan substansial pembasan pengeluaran dana Kampanye selain untuk memastikan bahwa Dana Kampanye yang digunakan Pasangan Calon benar-benar dana sah menurut undang-undang?”.

Menurut Didik Supriyanto dan Lia WulandarI (Jurnal Pemilu & Demokrasi, Jurnal #3, 2012:110) Prinsip utama pembatasan dana kampanye dari sisi belanja adalah keadilan dan kesetaraan di antara partai peserta pemilu dan calon. Prinsip ini menjadi dasar untuk menciptakan kesempatan yang sama di antara para partai politik peserta pemilu dalam berkompetisi memperebutkan suara pemilih. Itu artinya hasil pemilu tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki dana paling banyak, melainkan oleh kinerja dan kreativitas partai politik peserta pemilu dan calon dalam melakukan kampanye. Prinsip ini merupakan landasan untuk menciptakan persaingan sehat karena masing-masing partai politik dan calon memiliki peluang yang sama untuk berkampanye dalam rangka meyakinkan pemilih.

Di berbagai negara batasan pengeluaran atau belanja kampanye digunakan untuk menghindari peran uang yang berlebihan dalam kompetisi politik, mengontrol ketidaksetaraan antar partai kandidat dan atau membatasi ruang lingkup pengaruh yang tidak pantas dan menghindari korupsi politik.

Allan Ware dalam Ibnu Sina Chandranegara dan Nanda Sahputra Umara (2020:41-42) menyatakan bahwa, “one means of attempting to stop a feeding frenzy’ among parties in their search for funds is to restrict how much they spend on a very costly activity-namely election campaigning.”  Menurut Allan Ware bahwa Salah satu cara untuk menghentikan ‘kegilaan mencari dana’ di antara partai-partai politik adalah dengan membatasi jumlah pengeluaran mereka untuk kegiatan yang sangat mahal, yaitu kampanye pemilu.

Artinya belanja kampanye yang tidak terbatas dapat memberikan keuntungan yang tidak adil bagi mereka yang memiliki akses ke uang dan pada akhirnya dapat membuat politisi bergantung pada kontributor besar di belakangnya. Untuk memastikan kesetaraan kesempatan bagi kekuatan politik yang berbeda, pembatasan dana kampanye melalui pembatasan belanja menjadi sesuatu hal yang penting. (Chandranegara dan Nanda Sahputra Umara, 2020:42)

Setidak-tidaknya ada tiga alasan kenapa dana kampanye harus diatur (Didik Supriyanto, et al, 2013:27). Pertama, bila dirumuskan menggunakan Bahasa secara negatif, bahwa pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk mencegah dominasi satu atau dua partai politik atau calon yang memiliki dana yang besar dalam menyampaikan visi, misi dan program. Sedangkan apabila diuraikan dalam bahasa positif, pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk menjamin sumber informasi mengenai partai dan calon yang beragam kepada pemilih. Kedua diperlukannya pengaturan dana kampanye berkaitan dengan upaya mencegah jangan sampai penyandang dana kampanye mendikte kebijakan yang akan diambil oleh kandidat kepala daerah. Atau dengan kata lain, pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk menjamin agar kandidat kepala daerah lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan konstituen dalam membuat dan melaksanakan keputusan di lembaga eksekutif. Ketiga adalah mencegah jangan sampai hanya orang yang kaya tetapi tak berkualitas sajalah yang dapat menjadi calon yang dipilih atau dimaksudkan untuk menjamin agar seseorang yang tidak kaya tetapi memiliki integritas dan kapasitas sebagai kandidat kepala daerah.

Berdasarkan hal tersebut, menunjukan aspek finansial cukup memberi peluang dalam rangka pemenangan kandidat. Karena aspek tersebut dapat dikonversi menjadi intrumen untuk pemenuhan kebutuhan kampanye. Dengan terpenuhinya kebutuhan kampanye maka kontestan dalam Pemilihan dapat melakukan kampanye dengan lebih intens dan masif. Maka, pembatasan-pembatasan dalam setiap tahapan, khususnya tahapan kampanye menjadi penting.

Mungkin saja Utopis, tapi upaya mendorong Pemilihan Kepala Daerah yang berbiaya murah harus terus diupayakan, pengendalian dan pembatasan dana kampanye diharapkan dapat mewujudkan kampanye atau Pemilihan yang berbiaya murah, beberapa kebijakan untuk mewujudkan itu semua diantaranya dengan difasilitasinya beberapa kebutuhan kampanye Pasangan Calon, diataranya Alat Peraga dan Bahan Kampanye, Debat Terbuka, Iklan Kampanye melalui media Masa Cetak/Elektronik  serta beberapa metode kampanye lainnya melalui anggaran negara APDB/APBN.

Seperti kompetisi pada umumnya, konstestasi Pemilihan Kepala Daerah harus menjujung fair play, walaupun tidak harus sama persis, setiap pengaturan dan pembatasan dana kampanye hendak ingin menyetarakan setiap Kontestan pada stating point yang sama, tidak boleh terjadi disparitas akibat kemampuan finansial antar pasangan calon.

Semangat inilah yang harus dipahami oleh setiap penyelenggara pemilu untuk mengatur dan mengendalikan Biaya kampanye Pemilihan, bahwa ada cita-tita hukum kenapa dilakukan pengaturan dana kampanye, yaitu untuk mewujudkan Pemilihan yang adil dan setara.

Jadi Jika tidak dipahami betul semangat pembatasan dana kampanye, maka pengaturan dana kampanye menjadi tidak bermakna dan keadilan Pemilihan yang dicita-citakan tidak akan dapat dicapai. Sejatinya, melalui pengaturan dan pembatasan dana kampanye diharapkan dapat terpilih (Pasangan Calon Kepala Daerah) yang utama diantara yang setara. “Primus Inter Pares”. Semoga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *