PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Lalu, timbul pertanyaan, di setiap wilayah termasuk di kota Palu, Alat Peraga Kampanye (APK) dari sejumlah partai politik, Caleg, sebagai peserta Pemilu tahun 2024, telah ramai bertebaran di setiap titik-titik potensial.
Menariknya, sebaran APK tersebut masih dalam masa sosialisasi bukan sebaliknya sebagai waktu dan tahapan dari masa Kampanye pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh awak media saat ditemui langsung di kantor Bawaslu Sulteng, beralamat di sekitar jalan Sungai Moutong, Nomor 8, kelurahan Ujuna, kecamatan Palu Barat, kota Palu. Selasa (1/8/2023) sore.
Menurutnya, Bawaslu tetap pada koridor yang ada yakni berkewajiban menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Itu adalah produk peraturan perundang-undangan, yang di dalam peraturan itu memuat pasal 69 tentang larangan kampanye Pemilu,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Pasal 69: Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Frasanya disini ialah yang telah ditetapkan, sementara penetapan calon ialah tanggal 4 November 2023 mendatang oleh KPU,” katanya menambahkan.
Artinya dijelaskannya, jika hari ini ada aturan yang melarang terkait dengan sebaran APK oleh peserta pemilu, lalu kata Nasrun, siapa peserta pemilu dalam konteks hari ini yang perlu dilarang untuk mengikuti ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tadi.
“Terus kalau bilang ada aturan yang melarang, siapa yang dilarang. Makanya Bawaslu belum bisa melarang dan menindak terkait dengan ragamnya APK yang sudah ada, karena penetapan calon dari KPU belum ada,” katanya.
“Yang tersebar di setiap titik yang ada itu kita pun belum bisa menyebutnya sebagai APK, sebenarnya itu adalah alat peraga sosialisasi. Alat peraga sosialisasi yang dilarang itu tidak boleh menempatkannya di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, sekolah, fasilitas publik yang bersifat ajakan (ayo pilih saya). Jika ditemukan diluar dari itu, Bawaslu pun hanya bersifat mengingatkan, menghimbau kepada partai politik, caleg, untuk menurunkan dengan terus berkoordinasi kepada pihak terkait,” jelasnya.zal