Akui Kelalaian Pemkot Palu, Ismayadin Parigade: Alternatif Bayar Kontraktor pada APBD Perubahan 2025

Dinas PU, Pelaksana Proyek, serta dari BPKAD Kota Palu, saat mengikuti RDP dengan Komisi C DPRD Kota Palu.
Dinas PU, Pelaksana Proyek, serta dari BPKAD Kota Palu, saat mengikuti RDP dengan Komisi C DPRD Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Palu khususnya kepada Dinas PU, serta pelaksana proyek pekerjaan di kota Palu tahun anggaran 2024, Senin (23/12/2024) lalu.

BACA JUGA: PAD Kota Palu Menipis, Alfian Chaniago: Kan Malu, Daerah Sama Kontraktor Kalau Tidak Mampu Bayar

Bacaan Lainnya

Menariknya, dalam pembahasan RDP, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU, BPKAD Kota Palu, akui lakukan kelalaian keterlambatan pembayaran kepada sejumlah pelaksana proyek (Kontraktor), sehingga diduga terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan proyek di kota Palu, tahun anggaran 2024.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, didampingi Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menyisahkan beberapa waktu lagi batas akhir kontrak proyek selesai, tanggal 26 Desember 2024.

Sekretaris PU Kota Palu Ismayadin Parigade, dalam penyampaian pandangannya di RDP, mengakui ada ketidakmampuan dari Dinas PU dalam hal menyelesaikan pembayaran diakhir kontrak, tahun ini.

Ia menawarkan kepada beberapa Kontraktor yang belum dibayar dari penyelesaian pembayaran kontrak, menawarkan beberapa alternatif dari hasil diskusi internal dengan pimpinan Inspektorat Kota Palu.

Yang jelas, Plt Kepala Dinas PU Kota Palu ini, bahwa untuk peluncuran pembayarannya tidak dianggarkan di APBD murni tahun 2025.

Karena kami kemarin berharap bahwa pekerjaan ini bisa selesai, ternyata memang diprediksi pekerjaan tidak selesai karena adanya dugaan telatnya pembayaran kepada beberapa kontraktor proyek.

“Kami menawarkan pemberian kesempatan (pembayaran) untuk di tahun berikutnya. Artinya, kami menghitung kompensasi akibat yang kami hitung dari awal tidak selesai terus ketika tagihan uang muka, proses pembayarannya berapa hari baru cair, termin satu hingga termin ke 4, itu kami lakukan di kompensasi setelah itu kami memberikan waktu pemberian kesempatan selama 50 hari,” kata Ismayadin Parigade kepada FileSulawesi.com.

“Tetapi dengan konsekuensinya itu bisa nanti pembayarannya di perubahan APBD tahun 2025, itu alternatif pertama. Memang cukup lama Cash flow-nya, itu berdampak,” ungkapnya.

“Alternatif kedua yang kami tawarkan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Alfian Chaniago, mungkin kami penghentian kontrak. Artinya, berapa progres yang ada saat ini, itulah yang akan dihentikan pekerjaannya,” katanya lagi.

Hanya persoalannya ketika penghentian kontrak karena ada kesalahan dari direksi tentu disekapakati penghentian, tetapi penghentian itu dengan catatan harus dibayar, jadi tidak boleh lagi ada utang.

Bukan putus kontrak maksudnya ialah kalau putus kontrak ketika rekanan kerja melakukan kesalahan mereka, secara aturan harus putus kontrak.

“Jadi pola-pola ini sudah kami coba diskusikan di internal pimpinan inspektorat. Melihat posisi seperti ini, karena di pihak pemerintah juga ada kelalaian kami dalam hal tagihan (pembayaran),” pungkas Sekretaris Dinas PU Kota Palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *