PALU, FILESULAWESI.COM – Inspektorat Kota Palu dengan tupoksinya melakukan langkah-langkah untuk dapat mencari tahu, hal apa atau masalah apa yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2024 lalu, dalam mencermati soal pendapatan khususnya parkir dan retribusi sampah. Sehingga dapat mendorong penguatan nantinya pada hasil Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025.
BACA JUGA: Dinsos Kota Palu Beri Kemudahan Warga Kurang Mampu Urus BPJS Kesehatan di RSAP
Kepala Inspektorat Kota Palu, Dr. Mohammad Rizal, ST, M.SI, menjelaskan, permasalahan yang paling utama yang bisa terdeteksi bahwa, memang masih banyak payung hukum yang harus dibuat, untuk memperkuat posisi Dinas Perhubungan (Dishub) masalah parkir dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal retribusi sampah.
Selain dari pada payung hukum, juga masih perlu adanya penguatan SOP untuk pemungutan retribusi parkir dan sampah.
Sehingga, rekomendasi Inspektorat untuk kedua OPD tersebut tahun 2025, pertama, harus dapat melaksanakan penghitungan potensi parkir maupun sampah. Kedua, harus juga memahami dan melaksanakan metode penetapan target-target pendapatan parkir dan sampah.
“Sehingga kita berharap, dengan penguatan payung hukum, penguatan SOP dan pemahaman tentang penghitungan potensi dan penetapan target, walaupun kita sadari bahwa memang PAD itu tidak pernah kita nyatakan dia fiks 100 persen, pasti ada selisih baik lebih maupun kurang. Tetapi kita berharap, dengan metode yang benar, dengan payung hukum yang kuat, SOP yang baik, maka kita bisa mendekati angka-angka target tahun 2025, tahun ini,” kata Mohammad Rizal kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (16/1/2025) siang.
“Dengan kita bisa mendekati atau syukur-syukur kita bisa melampaui angka dari target (dari kejadian yang terjadi kemarin bisa terhindar). Nah itulah yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palu saat ini,” katanya menambahkan.
Kemudian, Rizal kemukakan pula, ternyata juga, di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palu sendiri, tidak ada Bidang khusus yang menangani Parkir.
“Sehingga saran kita, apakah dibuatkan sendiri bidang parkir atau dibuatkan UPT Parkir. Harapannya tahun 2025, sudah ada bidang khusus yang menangani parkir,” bebernya.
“Insya Allah, menanggapi terkait dengan saran untuk memiliki bidang khusus atau UPT parkir ini, bakal kita bahas nanti di pertemuan Hari Senin (20/1/2025), bersama bapak Wali Kota Palu Hadianto Rasyid serta OPD teknis serta jajaran OPD teknis lainnya. Secara informal kita sudah sampaikan atau melaporkan, dan Wali Kota Palu menyetujui, namun secara administrasi kita harus rapatkan secara bersama,” tutup Rizal.zal