PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan SMK Negeri 2 Palu, Ramli, dengan tegas menyampaikan, bahwa apa yang tersampaikan di publik, di media lokal beberapa waktu lalu, terkait dengan siswi atas nama Alya Anggraini, dikeluarkan dari sekolah, itu tidak benar adanya.
BACA JUGA: Mimpi Gubernur Rusdy Mastura Ingin Tuntaskan Kemiskinan di Sulawesi Tengah
Ramli juga menyampaikan, tidak ada pula kaitannya siswi Alya Anggraini, yang merupakan Ketua OSIS (sebelum dinonaktifkan), berseberangan dengan kebijakan sekolah, kebijakan kepala sekolah, sehingga Alya Anggraini diisukan dikeluarkan.
Begitu pula dengan gerakan-gerakan yang dilakukan siswi Alya Anggraini, dalam menggerakkan siswa-siswi untuk melakukan demo hingga sempat dilakukan RDP di DPRD Sulteng, akhir bulan Oktober 2024 lalu, sama sekali itu tidak benar adanya.
“Terkait dengan informasinya meroket, isunya meroket, bahwa Alya Anggraini sebagai ketua OSIS SMKN 2 Palu dikeluarkan, itu tidak benar,” kata Ramli kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Jumat (17/1/2025) pagi.
“Yang bersangkutan sampai hari ini masih di sekolah. Tidak dikeluarkan, masih ada di sekolah seperti biasa, belajar,” katanya menambahkan.
Kemudian, sambungnya, soal jabatan Ketua OSIS yang diemban sebelumnya oleh Alya Anggraini, kini memang telah dinonaktifkan dengan berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
Tetapi perlu diingat pula, penonaktifan Alya Anggraini dari jabatan Ketua OSIS, tidak ada sama sekali kaitannya dengan perseturuan, tidak harmonisasinya antara Alya Anggraini dengan lembaga sekolah, dengan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Kalau jabatan Alya sebagai Ketua OSIS memang benar sudah dinonaktifkan, diambil alih oleh Sekretaris OSIS. Dengan alasan, beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dianggap sebagai pelanggaran berat, misalnya pencemaran nama baik. Dinonaktifkan dalam menandatangani segala hal berkaitan dengan administrasi. Sebagai pengurus OSIS tetap ada tapi jabatan Ketua OSIS yang dinonaktifkan,” ungkapnya.
“Sampai kapan penonaktifan, memang besok hari Sabtu (18/1/2025), Insya Allah kita sudah mulai melakukan pemilihan pengurus baru, dan memang sudah mau berakhir. Karena pertimbangan kelas XII itu tidak boleh lagi dibebankan dengan tugas-tugas selain dari pada tugas-tugas ujian (belajar). Memang setiap tahun, kelas XII itu sudah berakhir, cuman karena kemarin kita PKL maka mereka selama enam bulan berada di dunia jasa industri. Dan memang mereka sudah tidak bisa lagi dibebankan untuk mngurus berbagai masalah kegiatan diluar. Ini sudah lazim setiap tahun kalau kelas XII tidak boleh lagi menjabat sebagai Ketua OSIS,” tegas Ramli.
Sebelum mengakhiri keterangan resminya, ia tegaskan kembali, bahwa sangat tidak benar ada bahasa dikeluarkan oleh pihak sekolah atas nama siswi Alya Anggraini.
“Penonaktifan Alya tidak ada kaitanya dengan demo kemarin, masalah dengan Kepsek, tidak seperti itu, itu saya bantah,” pungkasnya.
Diketahui, Siswi atas nama Alya Anggraini, merupakan Siswi kelas XII Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) I SMK Negeri 2 Palu.zal