PALU, FILESULAWESI.COM – Proyek pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, beralamat di sekitar jalan Bantilan, kelurahan Baru, kota Palu, dengan nilai kontrak pekerjaan 349.298.000.000, telah dimulai sejak bulan November 2023 lalu.
BACA JUGA: Kadishub Kota Palu Tanggapi Soal Penumpang Bus Trans Palu Sepi Peminat
Penetapan dan Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sulawesi Tengah ini, dikerja oleh kontraktor pelaksana utama dari PT. PP (Persero) Tbk.
Dikutip dari laman FileSulawesi.com, tanggal penayangan Senin (15/1/2024) lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cikasda Sulteng Proyek Pembangunan Masjid Raya Caco Laratu, menyampaikan, pekerjaan proyek dimulai dari bulan November 2023 dan harus berakhir sesuai kontrak kerja yakni akhir Desember 2024, tahun ini.
“Desember 2024, harus selesai pekerjaan. Kami selaku pengendali proyek, kalau pihak pelaksana proyek lambat dalam setiap progres pekerjaan, tetap kami tegur. Karena itu tadi, setiap pekerjaan disini, selalu terpantau dan diawasi oleh tim dari KPK dan Kejati,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Diharapkan pihak pelaksana, dalam hal ini PP, untuk betul-betul memperhatikan waktu pelaksanaan pekerjaan. Serius melaksanakan pekerjaan karena waktu pendek. Tidak boleh ada yang terlambat, rencana schedule itu diatur sedemikian rupa, karena keterlambatan satu item pekerjaan akan mempengaruhi segala sesuatunya,” kata Caco menambahkan.
Kenyataannya sampai hari ini, sesuai dengan amatan dilokasi proyek, pekerjaan pembangunan Masjid Agung Palu masih dalam pekerjaan oleh pihak pelaksana proyek (Kontraktor).
Belum diketahui secara pasti, sudah berada diangka progres dalam penyelesaian pekerjaan tersebut.
Lebih parahnya lagi, proyek pekerjaan Masjid Agung Palu mestinya harus selesai pada akhir tahun 2024 atau akhir Desember 2024.
Kemudian, seperti apa kesepakatan addendum dari Pengguna Anggaran (Dinas Cikasda Sulteng) dengan pihak kontraktor Proyek, ini yang tidak diketahui oleh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya masyarakat kota Palu.
Awak media ini mendatangi Kantor Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, beralamat di sekitar jalan Moh Yamin, kota Palu, hari ini, Senin (20/12025) pagi.
Sesampai di ruangan Kepala Dinas Cikasda Sulteng, waktu kedatangan sekitar pukul 08.45 menit, dan salah satu staf Kepala Dinas menyampaikan, bahwa apakah sudah melakukan janjian sebelumnya atau belum pernah janjian dengan Kepala Dinas.
Karena awak media ini menyampaikan belum ada janjian, spontanitas staf dari Kepala Dinas sampaikan, bahwa bapak kepala dinas ada pertemuan dengan DPRD Sulteng pukul 09.30 Wita dan tidak bisa ditemui (sambil mengarahkan mendatangi Kepala Bidang teknis khusus pembangunan Masjid Agung Palu).
Setiba di ruangan Kepala Bidang (Kabid), Kabidnya tak ada diruangan. Salah satu staf dari Kabid sampaikan, bahwa Kepala Bidang masih berada di luar, ada kegiatan.
Tepat sekitar pukul 09.50 Wita pagi, Kepala Dinas Cikasda masih berada di dalam ruangan. Sekitar pukul 10.00 Wita pagi, tanpak kepala Dinas Cikasda Sulteng keluar dari ruangannya.
Setelah awak media mencoba menemui dan meminta waktu untuk bisa memberikan informasi keterangan resmi soal progres pembangunan Masjid Agung Palu (meski sempat ada penolakan dari staf pribadi), Kepala Dinas Cikasda Sulteng yang diketahui bernama Andi Ruly Djanggola, menyampaikan, ia buru-buru ke kantor DPRD Sulteng karena ada undangan.
Awak media ini hanya meminta waktu sekitar dua menit untuk mendapatkan informasi umum soal keterlambatan proyek pembangunan masjid Agung Palu serta bagaimana kesepakatan yang dibangun soal addendum kepada pelaksana proyek. Serta memastikan kapan pembangunan masjid Agung palu selesai dikerja dan dinikmati oleh masyarakat kota Palu khususnya, warga Sulteng pada umumnya.
Namun waktu 2 menit pula tetap tak diberi oleh Kepala Dinas Cikasda Sulteng, dengan alasan karena sedang buru-buru untuk menghadiri undangan di DPRD Sulteng.
Ia pun sempat menyampaikan kepada awak media untuk menemui Pak Teguh, sebelum naik ke dalam kendaraan pribadinya. Pak Teguh ini diketahui sebagai Kepala Bidang (Kabid) yang menangani pembangunan Masjid Agung.
Namun naasnya, sesampai di ruangan Kabid, ruangan Pak Teguh, pak Teguh pun belum ada di ruangannya.
Kesimpulannya, apakah kebijakan di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu harus janjian. Sementara mau janjian, kontak yang mau dihubungi, umumnya kepala dinas tidak mau berikan, alasannya karena privasi.
Mau ditemui langsung pasti tertolak dengan sendirinya oleh staf kepala dinas karena alasan itu tadi, belum ada janjian atau belum mengikat janji dengan kepala dinas.
Kemudian, apakah karena dengan buru-buru menghadiri undangan lantas menafikan atau tak mau diwawancarai oleh awak media. Sementara waktu yang mestinya disampaikan oleh staf kepala dinas ada undangan pukul 09.30 pagi, tidak ditepati karena diketahui kepala dinas keluar dari ruangan sekitar pukul 10.00 wita pagi.zal