PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memerintahkan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu terkait dengan beberapa kebijakan soal angkutan umum, dalam hal ini operasional Bus Trans Palu (BTP) di kota Palu.
BACA JUGA: HUT Ke-4 Tribun Palu: Polda Sulteng Usulkan Peliputan Inovasi Bhabinkamtibmas
Kadishub Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media ini menyampaikan, bahwa yang pertama-tama ialah sejak 1 Januari 2025, operasional Bus Trans Palu telah berbayar atau telah dikenakan biaya bagi pengguna jasa (penumpang) Bus Trans Palu.
Kemudian ia menambahkan, setelah dikenakan berbayar maka banyak pertanyaan dari masyarakat, bahwa Bus Trans Palu telah sepi peminatnya dari pengguna jasa Bus Trans Palu.
“Ada beberapa hal yang pertama mungkin karena berbayarnya tidak boleh tunai atau kes, kemudian jarak Halte itu masih jauh. Untuk itu, Wali Kota Palu memerintahkan per tanggal 20 Januari 2025, masyarakat yang menggunakan jasa Bus Trans Palu boleh membayar tunai. Silahkan saja dilaporkan kepada pramugara-pramugari atau sopir, saya mau naik bayar tunai, nanti di proses sama pramugara-pramugari atau sopirnya langsung, bisa bayar tunai,” kata Trisno Yunianto, kepada FileSulawesi.com, di ruangannya, Senin (20/1/2025) siang.
“Kemudian, jarak halte yang masih jauh yang sekarang ini kurang lebih dua kilo, kami sudah proses itu titiknya. Dimana Dishub kota Palu, penentuan untuk jarak haltenya lebih dekat 300-500 meter saja. Jadi, bukan lagi satu atau dua kilo (antara halte satu ke halte berikutnya),” sambung Trisno.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan berbayar ini dan jarak haltenya diperpendek, dapat mungkin antusias masyarakat kembali naik bus trans Palu ini,” sambung Trisno kembali.
Menurutnya, terkait dengan kebijakan subsidi pemerintah bahwa pengadaan Bus Trans Palu, sama sekali pemerintah tidak mencari keuntungan sebagaimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam pasal 139 itu, kewajiban pemerintah daerah menyiapkan transporatasi masal. Yah, jadi atas dasar itu kemudian lahirnya kebijakan pengadaan Bus Trans Palu ini.
“Masyarakat silahkan menggunakan Bus Trans Palu, memanfaatkannya, dan kalau pun Bus itu sepi, itu tidak ada imbas kepada pemerintah Kota Palu, karena pemerintah tidak mencari keuntungan,” bebernya.
Selain itu, berkembang informasi ditengah-tengah masyarakat kota Palu yang diduga pula berimbas kepada sepinya peminat pengguna jasa Bus Trans Palu, yakni soal pengenaan biaya setiap titik pemberhentian di Halte, penumpang dikenai biaya.
“Ada juga informasi yang berkembang di masyarakat, misalnya kalau ada yang naik Bus Trans Palu dari Taman Gor tujuan ke Pantoloan, ada sekitar lima titik pemberhentian di Halte, itu dibayar semua, itu tidak betul,” ungkap mantan Kasatpol-PP Kota Palu ini.
“Jadi, satu kali saja jalan, satu kali bayar, misalnya dari Palu ke Pantoloan itu hanya lima ribu saja dibayar. Pembayaran setiap titik itu tidak benar, itu informasi yang salah dan menyesatkan. Silahkan naik Bus Trans Palu, jauh dekat tetap hanya bayar 5 ribu rupiah saja,” jelasnya.zal