Konflik Agraria: Kuasa Hukum Ahmad Fauzan Desak Kapolda Sulteng Evaluasi Kinerja Penyidik Polres Morut

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). FOTO: IST

MORUT, FILESULAWESI.COM – Konflik Agraria terus mencuat di Sulawesi Tengah, terkhusus di sektor perkebunan sawit skala besar, seperti yang terjadi pada kelompok petani di Morowali Utara.

Petani terus menerima konflik agraria yang silih berganti, tak hanya sebatas berhadapa dengan perusahaan ataupun negara, petani juga diperhadapkan dengan konflik tenurial antara masyarakat di wilayah lingkar sawit di PT Agro Nusa Abadi.

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

BACA JUGA: Satgas OMP Tinombala Terus Siaga Jelang Pelantikan Gubernur Sulteng Terpilih

Berikut Kronologisnya

Pada hari Jumat, 1 Nov 2024 Sekitar pukul 09.00, Jabbar, seorang perwakilan kelompok tani di desa Bunta, Petasia Timur, pergi ke lokasi kebun sawit milik kelompok mereka yang diketuai oleh saudara Yahya di areal perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA), kemudian ia mendapati sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan memanen buah kelapa sawit di areal itu, yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengurus koperasi sawit plasma desa Bunta, serta lembaga adat Wulanderi.

Tidak sampai disitu, mereka juga melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan ”BERDASARKAN SK BUPATI NO.188.45/KEP-B.MU/0213/IX/2106 TANAH INI MILIK PETANI PLASMA DESA BUNTA, DILARANG MELAKUKAN PANEN SAWIT, LEMBAGA ADAT WULANDERI, ORMAS TARU NA WITAMORI” dengan logo masing-masing disisi kiri kanan spanduk. Dimana di areal tersebut mereka klaim adalah milik koperasi sawit Bunta.

Jabbar, lalu kemudian melarang aktivitas panen yang dilakukan diatas lahan tersebut dengan menyampaikan bahwa, lahan tersebut adalah milik kelompok Pak Yahya yang telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 2019.

Tetapi larangan itu tidak dihiraukan oleh sekelompok orang itu, sehingga Jabbar kembali kerumahnya dan pada pukul 11.00, sesampainya di rumah, Jabbar menginformasikan hal tersebut ke Fausan dan Fausan menyampaikan bahwa akan  ke lokasi sawit setelah selesai sholat Jumat.

Setelah ibadah shalat Jumat, sekitar pukul 14.00, Fausan cs (Muharram, Sabir, Daha) dan Jabbar, berangkat kelokasi kebun sawit itu untuk memastikan apakah masih ada kelompok orang yang diduga pencuri yang mengatasnamakan koperasi tersebut, dan benar saja setelah mereka tiba di lokasi, mereka mendapati sekelompok orang yang sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan milik kelompok Pak Yahya dan 1 unit mobil truck mereka yang sudah berisi buah kelapa sawit.

Kedatangan Fausan cs terlihat oleh sekelompok orang tersebut dan sebagian dari mereka berlarian ke segala penjuru kebun sawit dengan terburu-buru sampai ada yang jatuh terguling d atas jalan yang berkerikil. Fausan CS perkirakan sekelompok orang tersebut berjumlah sekitar 25 orang.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 siang, salah satu dari kelompok yang diduga pencuri sawit tersebut melaporkan pengeroyokan ke SPKT Polres Morowali Utara, bahwa dirinya telah di keroyok oleh Fausan cs.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18:30 malam, Fauzan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan milik kelompok Pak Yahya di Polres Morowali Utara, dengan membawa beberapa alat bukti berupa foto copy surat kepemilikan lahan, dan dokumentasi foto buah kelapa sawit yang sudah di panen serta dokumentasi sekelompok orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang mengatasnamakan diri mereka sebagai koperasi Plasma Desa Bunta serta lembaga adat wulanderi.

Melalui laporan tersebut, Ahmad Fausan berharap agar mendapatkan keadilan, alih-alih mendapat keadilan, justru dirinya dan Muharram di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Morowali Utara atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama sejak hari Selasa, 28 Januari 2025.

Penahanan Muharam juga merupakan hal yang sangat dipaksakan oleh penyidik Polres Morut karena dia tidak pernah melakukan pemukulan kepada siapapun tetapi ditersangkakan oleh Penyidik Polres Morut hanya karena kesaksian dari beberapa kelompok orang yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian buah sawit itu.

Laporan dugaan pencurian sawit yang dilaporkan oleh Ahmad Fausan pada hari Jumat, tanggal 1 Nov 2024 sekitar pukul 18.00 malam, mendapat perlakuan tidak adil dari penyidik Polres Morowali Utara dengan menghentikan penyelidikan karena penyidik menganggap laporan pengaduan tersebut tidak cukup bukti untuk memproses pelaku pencurian.

Syahrudin Etal, selaku kuasa Hukum Fausan menyatakan, bahwa selaku Kuasa hukum Ahmad Fausan dan Muharam menganggap, alasan Penyidik Polres Morowali Utara tidak relevan sebagaimana yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/28/II/2025/Satreskrim. Karena :

– Klien kami (Ahmad Fauzan) tidak dapat membuktikan kepemilikan lahannya.

– Blok 9 di areal perkebunan PT ANA yang menjadi Tempat Kejadian Perkara dugaan pencurian adalah lokasi Plasma Desa Bunta sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/Kep-B.MU/0213/IX/2016, Tentang Penetapan Nama Calon Petani Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT ANA di Desa Bunta Kec, Petasia Timur Kab, Morowali Utara.

– Dari keterangan saksi dan pelapor, menjelaskan bahwa yang menanam pohon kelapa sawit di Blok 9 adalah perusahaan perkebunan PT ANA, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 362 KUH Pidana.

Dengan beberapa point alasan tersebut, pengaduan klien kami atas dugaan pencurian buah kelapa sawit dihentikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/II/2025/Reskrim, tentang Penghentian Penyelidikan, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/04/II/RES.1.2/2025/Reskrim.

Ia juga menyatakkan, kliennya (Ahmad Fausan) memiliki Tanah lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai sejak tahun 2005 dengan dibuktikan kepemilikan dokumen SKPT (Surat Keterangan Pengelolaan Tanah) yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Bunta dan Camat Petasia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tahun 2005.

Sejak tahun 2006, kelompok Pak Yahya bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGRO NUSA ABADI (PT ANA) dan dengan melalui proses perjuangan yang panjang untuk mendapatkan Hak atas tanah tersebut di beberapa lembaga pemerintahan (DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Pemda Kab. Morut dan Pemprov Sulawesi Tengah, Presiden melalui Kantor Staf Presiden), mendapatkan respon positif sehingga sejak tahun 2019, kelompok Pak Yahya berhasil menguasai lahan tersebut sampai dengan sekarang.

Dimana, sejak tahun 2019 itu, rutin dilakukan penyemprotan racun untuk membasmi rumput pengganggu, dipruning, dan dipupuk, dan sejak saat itu, tidak pernah ada kelompok ataupun pribadi yang mengaku kepemilikannya di atas lahan tersebut termasuk juga dari pihak PT ANA.

Mirisnya lagi, Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/ Kep.BMU/0213/IX/2016, TENTANG PENETAPAN NAMA CALON PETANI PLASMA DESA BUNTA, penyidik nyatakan adalah sebagai penetapan areal lahan plasma, sementara SK Bupati tersebut tidak menyebutkan terkait lahan atau obyek dilokasi yang di klaim sebagai lahan/tanah Plasma, dan PT ANA sampai dengan saat ini tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Dimana suatu Usaha Perkebunan yang tidak mengantongi HGU belum dapat memiliki lahan plasma sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Sementara di kasus serupa yang terjadi di Desa Bungintimbe Kec, Petasia Timur Kab, Morowali Utara, Pengurus Koperasi Maju Bersama, pernah dilaporkan ke Polres Morowali Utara, atas dugaan penggelapan dana ganti rugi jalan houling oleh PT SEI yang mereka anggap sebagai lahan plasma, malah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Morowali Utara karena lahan plasma tersebut berdasarkan SK Bupati Morowali Utara tentang penetapan nama calon petani plasma desa Bungintimbe, tidak dapat dibuktikan sebagai lahan plasma.

Karena PT ANA tidak mengantongi HGU yang tegas di sampaikan oleh seorang Saksi Ahli yang di hadirkan oleh Polres Morowali Utara.

Berdasarkan uraian diatas, Bukankah di Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa, “Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum artinya semua warga negara diperlakukan adil dan setara di depan hukum”.

Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum dari AHMAD FAUSAN, mendesak Kapolda Sulawesi Tengah agar mengevaluasi kinerja penyidik Polres Morowali Utara, yang tidak profesional dan berkeadilan sehingga jangan sampai khalayak ramai menganggap bahwa slogan PRESISI yang di gaungkan Pak Kapolri hanya sekedar slogan yang penuh dengan pencitraan tetapi nihil dalam penindakan.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *