PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama ialah Pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri dan Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak secara nasional tahun 2024.
Kegiatan Rapat Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, dipimpin langsung Plh Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca, didampingi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, Sabtu (8/2/2025) malam.
Rapat Paripurna kali ini juga dihadiri oleh sebanyak 20 Anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur Forkopimda, Kepala OPD serta masyarakat umum.
Pimpinan Rapat, Muhlis U Aca, menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, salah satu agenda Rapat Paripurna pada hari ini, salah satunya terkait Amanat dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Mengatur, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Diberhentikan dengan alasan berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng sebagai Wakil Pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan dr Reny A Lamadjido, yang dilantik sejak Februari tahun 2021, akan memasuki masa akhir jabatannya seiring telah selesainya pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024.
“Kemudian, selaku pimpinan Rapat dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr Reny A Lamadjido selaku Wakil Wali Kota Palu dengan alasan akan berakhir masa jabatannya,” kata Pimpinan Rapat Muhlis U Aca, kepada FileSulawesi.com.
“Selanjutnya, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” sambung Pimpinan Rapat Paripurna.
Kemudian, Atas nama pimpinan rapat dan Anggota DPRD Kota Palu mengucapkan banyak terima kasih atas segala upaya dedikasi dan jerih payah yang tidak mengenal waktu kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, yang telah banyak memberikan kontribusi positif dalam pembangunan manusia, pembangunan fisik maupun upaya mensejahterakan masyarakat kota Palu di era kepemimpinannya.
Setelah agenda pertama telah diselaikan secara sekasama, maka beranjak kepada agenda kedua pengusulan pengesahan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih serentak nasional tahun 2025
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih H Hadianto Rasyid, SE, dan Imelda Liliana Muhidin, telah memiliki keabsahan untuk diumumkan dan dilanjutkan pengusulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulteng, dengan waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.zal