Perusahaan Wajib Berikan Pesangon Kepada Karyawan yang di PHK

Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyudi
Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyudi. FOTO: Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dampak negatif dari Efisiensi anggaran kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, kini pelan-pelan mulai menghantui masyarakat kota Palu, masyarakat Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Berikut Tanggapan Kepala TVRI Sulawesi Tengah Rumahkan Karyawan Kaitan Efisiensi Anggaran

Akibat dari kebijakan efisiensi anggaran, salah satu lembaga Penyiaran Publik terkemuka di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, telah merumahkan puluhan karyawan, alih-alih alasannya hanya karena persoalan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Lembaga Penyiaran Publik tersebut ialah TVRI Stasiun Sulawesi Tengah dibawah pengawasan langsung Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.

BACA JUGA: Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo Cederai Marwah Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tengah

Kepala TVRI Stasiun Sulawesi Tengah, Haris Zakaria, telah memberikan tanggapan resmi terkait dengan terpaksa merumahkan puluhan karyawan, di salah satu media lokal kota Palu, beberapa waktu lalu.

Lalu, apakah dengan merumahkan karyawan itu diperbolehkan? apa sejumlah alasan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Merumahkan karyawan, apakah diatur dalam Undang-Undang?

Selanjutnya, hak-hak apa yang diterima oleh karyawan setelah dirumahkan atau di PHK dari suatu perusahaan tersebut.

Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyudi, mengemukakan beberapa catatan atau poin penting mengapa sering terjadi PHK atau ‘Dirumahkan’ karyawan di suatu perusahan.

Menurutnya, PHK atau ‘Dirumahkan’ karyawan, diatur dalam sejumlah Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Wahyudi kepada FileSulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Senin (10/2/2025) siang.

“UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak dasar pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan pesangon,” katanya menambahkan.

Kemudian, Wahyudi melanjutkan, perusahaan dalam memutuskan PHK atau ‘Merumahkan’ karyawan tentu memiliki alasan tertentu.

Pada Pasal 154A dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, diatur alasan-alasan tersebut. Pada poin (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian; perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan pailit; perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh; pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Pekerja/buruh mangkir; pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib; pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau pekerja/buruh meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 41 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” urainya.

“Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang kondisi di mana perusahaan dapat mengurangi pesangon yang dibayarkan kepada pekerja,” ungkapnya.

“Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan dapat mengurangi pesangon yang dibayarkan kepada pekerja jika perusahaan mengalami kerugian, tutup, atau pailit,” ungkapnya Wahyudi kembali.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon yang seharusnya diterima pekerja. Namun, pekerja tetap berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali dari ketentuan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, seperti:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  Alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak (UPH).

Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK.

Besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK bergantung pada masa kerjanya.

“Bahwa dalam hal status hubungan kerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt) atau sering kita kenal dengan istilah pegawai tidak tetap, maka apabila kontrak perjanjian kerjanya telah berakhir, diwajibkan bagi pengusaha untuk membayarkan uang kompensasi kepada pekerja. Sesuai ketentuan pasal 15 PP 35 tahun 2021,” katanya.

Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 juga menyatakan, Apabila Salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *