PALU, FILESULAWESI.COM – Kecelakaan kerja Kembali terjadi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Pemkot Palu Jalin Kerja Sama Manfaat Kartu Identitas Anak dengan Millenium Waterpark
Seorang pekerja di PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Departemen Feronikel, Divisi Molding.
Peristiwa tragis ini kemudian menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor industri pemurnian nikel juga menyoroti sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum maksimal di kawasan PT IMIP.
Sebelumnya,secara kronologis, dilansir dari pemberitaan tempo, Menurut laporan dari Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI), kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA.
Korban yang tengah melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) di jalur londer, mendorong material tersebut dengan tangan kosong. Nahas, HB seberat sekitar 150 kilogram jatuh dan menghantam kepala kanan korban.
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menanggapi secara serius dengan perlu melihat secara objektif sejauh mana implementasi dan pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan oleh perusahaan serta sejauh mana kontrol oleh pemerintah sampai saat ini.
“Turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga dan kerabat yang ditinggalkan oleh beliau. Kejadian seperti ini semestinya tidak boleh berulang hingga menghilangkan nyawa seseorang,” terangnya.
Syarifudin Hafid, yang juga merupakan perwakilan masyarakat Morowali di DPRD Sulteng, menyatakan bahwa terdapat tiga hal yang kemudian melatarbelakangi kondisi ini terus berulang diantaranya.
Pertama Penegakan hukum dan evaluasi badan pengawas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) harus segera dilakukan secara transparan dan partisipatif, agar hal ini tidak terus berulang, sehingga kecelakaan kerja yang terjadi di IMIP kemudian tidak dinilai merupakan kekeliruan dan praktik pengabaian oleh pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Terlebih, kecelakaan disektor industri nikel ini bukan kali pertama terjadi di IMIP.
Selain itu, yang kedua penting untuk dilihat ialah, Prosedur K3 pertambangan yang seharusnya perusahaan mengacu dan tunduk serta taat pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral. Upaya ini perlu dilakukan ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali, ini tentu menjadi pertanyaan serius, dan perlu ditelusuri, apakah Kawasan IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Yang ketiga ialah melihat sejauh ini kecelakaan kerja yang terus berulang di kawasan industri IMIP menunjukkan perlu tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah punya kewenangan mengawasi sistem keselamatan kerja di industri nikel, sehingga sudah saatnya pemerintah tidak segan lagi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tak taat K3 dikawasan industri ini, penting hal ini harus dilakukan guna mengecek kepatuhan perusahaan dengan tidak memikirkan produksi semata.
“Pada prinsipnya Sulawesi Tengah mesti menjadi daerah yang ramah investasi tapi mesti dipastikan investasi yang berjalan tidak boleh abai akan hak pekerja mulai dari upah, keselamatan dan kesehatan pekerja serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan sistem Green Maining, ini hal paling mendasar kalau kita mau menggapai kesejahteraan ditengah industri yang berjalan saat ini,” tutupnya.(***)