PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kota Palu Tahun 2025 di Luar Propemperda Kota Palu Tahun 2025.
BACA JUGA: Fraksi PDI Perjuangan Kota Palu Apresiasi Kepimimpinan Hadianto Rasyid Periode Pertama
Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II, serta disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Selasa (4/3/2025) siang.
BACA JUGA: Jelang Buka Puasa Bersama: Walikota Palu Paparkan Konsep Indonesia Emas 2045
Turut hadir pula 22 Anggota Fraksi DPRD Kota Palu, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Ketua Rico A T Djanggola, menyampaikan beberapa poin penting sekaitan dengan adanya perubahan Propemperda. Perubahan Propemperda ini didasarkan pada surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru.
Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025, yang akhirnya memberikan persetujuan terhadap perubahan Propemperda.
“Salah satu alasan utama perubahan ini adalah kebutuhan regulasi mengenai Jaringan Utilitas Terpadu, yang hingga saat ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda di Kota Palu,” ungkap Ketua DPRD Kota Palu kepada Filesulawesi.com.
Kemudian ia menambahkan, regulasi ini dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengendalikan penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk kewajiban setiap instansi memperoleh izin sebelum memulai pembangunan jaringan tersebut.
Selain itu, rancangan peraturan ini juga sejalan dengan visi Kota Palu menuju Smart City, yang menuntut tata kelola infrastruktur yang lebih baik dan terintegrasi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan kota yang berkelanjutan.
Dalam sidang paripurna, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam Propemperda 2025.
Selanjutnya, perubahan skala prioritas dalam Propemperda akan ditetapkan melalui keputusan DPRD, dan rancangan peraturan ini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dengan keputusan ini, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada kemajuan daerah, khususnya dalam hal perencanaan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat.
“Setelah permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat yang meminta kepada forum rapat paripurna, maka selesailah seluruh rangkaian agenda rapat paripurna pada hari ini,” pungkas Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.zal