Prosesi Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid Jami Kampung Baru di Kota Palu

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP, secara langsung menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru, Kota Palu, kepada pengurus yang diwakili oleh Hidayat Pakamundi (Ketua Badan Pengurus Masjid Jami Kampung Baru/Anggota DPRD Prov.Sulteng), bertempat di Masjid Jami Kampung Baru, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP, secara langsung menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru, Kota Palu, kepada pengurus yang diwakili oleh Hidayat Pakamundi (Ketua Badan Pengurus Masjid Jami Kampung Baru/Anggota DPRD Prov.Sulteng), bertempat di Masjid Jami Kampung Baru, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kota Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP, secara langsung menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru, Kota Palu, kepada pengurus yang diwakili oleh Hidayat Pakamundi (Ketua Badan Pengurus Masjid Jami Kampung Baru/Anggota DPRD Prov.Sulteng), bertempat di Masjid Jami Kampung Baru, Minggu (6/4/2025) malam.

BACA JUGA: Jatanras Polda Sulteng Ungkap Pencurian Knalpot Mobil di Jalan Garuda Kota Palu

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam prosesi penyerahan sertifikat yaitu Imam Masjid Jami Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca, Tokoh Masyarakat Ridha Saleh, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Palu Dr. H. AHMAD HASNI M.Pd.I, serta Jamaah Masjid Jami Kampung Baru.

BACA JUGA: Kado HUT ke 61 Sulteng: Pungutan Uang PRAKERIN di SMK Gratis

Sebelum penyerahan sertifikat wakaf tersebut, dalam sambutan Dr Syariatudin, menyampaikan beberapa hal penting sekaitan dengan pentingnya prosesi sertifikasi rumah ibadah, termasuk sertifikasi wakaf Masjid Jami Kampung Baru hari ini.

Ia ungkapkan, dalam kesempatan yang baik ini mengucapkan banyak terima kasih serta apresiasi yang sangat tinggi dari Jajaran Pengurus Masjid Jami Kampung Baru, Kemenag Kota Palu, sehingga penerbitan Sertifikat Rumah Ibadah khususnya Masjid Jami di Kota Palu dapat diselesaikan dengan proses yang sangat cepat.

“Kenapa sangat cepat, di Kepemimpinan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, juga Kakanwil BPN Prov. Sulteng dan Kakantah Kota Palu saat ini, bahwa Bapak Menteri ATR BPN memiliki program kerja 100 hari. salah satunya penyelesaian legalisasi Aset-Aset Rumah Ibadah,” kata Dr. Syariatudin, kepada Filesulawesi.com.

“Jadi, baik itu Masjid, Gereja, Wihara, Pura, seluruh rumah Ibadah dan termasuk sertipikat Tanah Wakaf. Jadi, ini menjadi skala prioritas 100 hari kerja dari Pak Menteri,” katanya menambahkan.

Tentunya, lanjut dia, melalui kesempatan yang baik ini pula, jamaah masjid atau warga kota Palu yang menjadi pengurus Masjid di tempat lain atau rumah ibadah lainnya, dihimbau dan diberi kesempatan yang seluas-luasnya agar segera berkoordinasi ke BPN Kota Palu, untuk dibantu proses penyelesaian sertifikat atau legalitas aset Masjid, Wakaf dan sebagainya.

Ini sangat penting, agar temapt ibadah itu secara yuridis, secara hukum, telah memiliki kepastian hukum dan terlindungi hak keperdataanya, Dengan demikian, Pengurus rumah ibadah/masjid dapat mengembangkan tempat-tempat ibadah lebih baik lagi, lebih aman, berkembang serta memenuhi ekspektasi dari jamaah Masjid tersebut.

“Pada intinya, Kantor Pertanahan Kota Palu siap memberikan pelayanan sebaik-baiknya, dalam rangka meyelesaikan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf yang berada di wilayah administrasi Kota Palu,” pungkas Dr. Syariatudin.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *