PALU, FILESULAWESI.COM – Perjuangan panjang tenaga honorer di Kabupaten Donggala untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian terus berlanjut. Sebanyak 170 tenaga honorer yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Donggala menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Donggala melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
BACA JUGA: Sangupalu Tak Bisa Kirim OTP, Anggarannya Berapa? DPRD Kota Palu Harus RDP
Salah satu tenaga honorer yang ikut memperjuangkan hak tersebut adalah Ramdal, staf Tata Usaha SDN 16 Sirenja. Pria berusia 58 tahun itu mengaku telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 atau sekitar 21 tahun.
Namun, hingga kini dirinya belum mendapatkan kepastian untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmi Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
“Saya honor sudah sejak tahun 2005 atau sekarang sudah sekitar 21 tahun belum juga diangkat sebagai PPPK. Masa tidak ada kepedulian dari Bupati Donggala,” ungkap Ramdal kepada awak media ini, Selasa (15/9/2026).
Ramdal menceritakan, saat ini dirinya berstatus sebagai tenaga honorer yang pembayarannya dilakukan melalui pihak ketiga atau outsourcing. Ia menerima upah sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Kondisi tersebut, menurutnya, sangat jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih dirinya memiliki dua orang anak.
“Anak saya dua orang, satu sudah kuliah, satunya sudah tamat SD. Dengan gaji dibayar satu bulan Rp200 ribu dan terima tiap tiga bulan sekali itu, sebenarnya sangat tidak layak dan tidak cukup. Cuma itu lagi, tetap kami cukup-cukupkan,” ujarnya.
Ramdal mengatakan, sebelum dialihkan menjadi tenaga outsourcing, dirinya bekerja sebagai staf Tata Usaha di SDN 16 Sirenja. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ia juga pernah diperbantukan untuk mengajar di kelas ketika guru mata pelajaran berhalangan hadir.
“Saya sekarang karena masuk outsourcing atau dipihak ketigakan, maka kerja saya sebagai penjaga sekolah. Sebelumnya saya bekerja di bagian Tata Usaha di SDN 16 Sirenja. Terkadang waktu masih kerja di Tata Usaha, saya bisa diperbantukan sebagai guru dan mengajar di dalam kelas kalau guru mata pelajaran tidak masuk kerja,” jelasnya.
Berulang Kali Ikut Seleksi PPPK
Menurut Ramdal, dirinya bersama tenaga honorer lainnya telah berulang kali mengikuti proses seleksi penerimaan PPPK. Bahkan, sebagian besar dari mereka telah terdaftar dalam database kepegawaian maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun demikian, perjuangan tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang mereka harapkan.
“Sudah berulang kali saya bersama teman-teman ikut ujian seleksi penerimaan PPPK, terdaftar di database, di Dapodik. Cuma itu lagi, sayangnya Pemerintah Kabupaten Donggala tidak melihat kami, tidak mengambil kebijakan untuk mengangkat kami sebagai PPPK Paruh Waktu,” sebut Ramdal.
Ia berharap Bupati Donggala Vera dapat membuka ruang kebijakan bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, termasuk mereka yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Permintaan tersebut juga menjadi harapan bersama 170 tenaga honorer yang kini menempuh upaya hukum melalui PTUN Palu.
“Mudah-mudahan dengan adanya gugatan kami di PTUN Kota Palu dapat didengar dan direalisasikan oleh Bupati Donggala. Kami meminta kepada Bupati Donggala Vera, mudah-mudahan terbuka hatinya, agar kami yang berjuang lebih dari ratusan orang ini diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Pengabdian kami sudah lama, sudah bertahun-tahun,” harapnya.
Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dalam perjuangan tersebut, para tenaga honorer mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R).
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Agussalim, SH, Khasogi Hamonangan, SH, Ahmar, SH, Amit Suaib, SH, Michael, SH, Salni Paliling, SH, serta Melki Sedek, SH.
Ramdal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan dan kepastian status kepegawaian.
“Kami sangat bersyukur dan sangat berterima kasih dengan adanya pendampingan dari tim kuasa hukum yang ikut berjuang bersama-sama demi keadilan. Mudah-mudahan paling lama lima bulan perjuangan kami dan tim kuasa hukum sudah menemui hasilnya,” tuturnya.
Objek Sengketa di PTUN Palu
Dalam perkara tersebut, tindakan pemerintahan yang menjadi objek sengketa adalah tindakan tergugat yang tidak melakukan pengusulan rincian kebutuhan, pengusulan Nomor Induk (NI), serta tidak menetapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Pengumuman Nomor 800/02/I/BKPSDM/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024, tertanggal 6 Januari 2025.
Sebanyak 170 tenaga honorer yang menggugat Bupati Donggala melalui PTUN Palu tersebut tersebar di berbagai OPD Pemerintah Kabupaten Donggala.
Perjuangan para tenaga honorer ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian nasib mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik Kabupaten Donggala.
Penulis: Muhamad Rizal/Wartawan Media Filesulawesi.com








