Harga Nilai Jual Objek Pajak Tanah Kok Bisa Berubah, Berikut Penjelasan Camat Tatanga

Camat Tatanga Mohammad Yusuf
Camat Tatanga Mohammad Yusuf. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menetapkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah di setiap wilayah berbeda-beda, termasuk di wilayah kecamatan Tatanga, Kota Palu.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Dorong Investasi Kakao Kolaborasi UGM dan Fuji Oil Jepang

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana dengan harga NJOP untuk tanah di wilayah kecamatan Tatanga? Wilayah atau kelurahan mana saja yang memiliki potensi harga NJOP-nya telah berkisar diangka 2 juta rupiah, 3 juta rupiah hingga 5 juta rupiah? Bagaimana cara Pemerintah menetapkan harga NJOP atas tanah di suatu wilayah? Lebih jelasnnya, berikut ini penjelasan dari Camat Tatanga Mohammad Yusuf, saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (24/4/2025) siang.

BACA JUGA: Konsulat Kehormatan Republik Ceko Resmi ada di Sulawesi Tengah

Camat Tatanga Mohammad Yusuf, menyampaikan, pemerintah menetapkan ada dua kriteria untuk menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Tanah.

Pertama, harga NJOP sesuai dengan harga pasar dilokasi atau lahan warga dan kedua melihat profesi dari pemilik tanah atau lahan warga setempat.

Untuk poin kedua, lanjut Camat Tatanga, pekerjaan dari pemilik lahan menjadi skala prioritas bagi pemerintah dalam menetapkan suatu NJOP (khusus pemilik lahan berpenghasilan kurang). Pertimbangan ini sebagai upaya untuk memberi keringanan kepada warga pemilik lahan, saat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

“Salah satu contoh, lokasi saya lalu tanah di rumah pernah naik 3 juta rupiah saya bayar satu tahun. Jadi, saya komplen ke dinas pendapatan. Kenapa naik begini, ini orang tua saya cuman sebagai tukang kayu. Saya sampaikan begitu, dari profesi pekerjaan, kemudian harga jual tanah diturunkan tidak terlalu jauh. Akhirnya, dari 3 juta diturunkan menjadi setengah dari harga sebelumnya. Kita bisa menyampaikan kepada mereka serta mendapat keringan, dengan alasan yang tepat,” kata Mohammad Yusuf kepada Filesulawesi.com.

“Kayak kemarin juga banyak PBB kita diturunkan karena akibat bencana 28 September 2018 lalu, maka otomatis harga tanah menurun,” katanya menambahkan.

Kemudian, pemerintah dalam menetapkan harga NJOP tentu di level angka terendah dari nilai objek jual tanah di suatu wilayah yang ada.

“Harga NJOP ditentukan oleh pemerintah berawal dari nilai harga jual tanah dari pemilik lahan ke penjual. Misalnya, hasil harga jual tanah 200 ribu rupiah per meter lahan, maka pemerintah melalui dinas pendapatan menetapkan nilai NJOP setengah dari harga jual sebelumnya,” bebernya.

“Salah satu contohnya, jika disepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai jual tanah 3 juta rupiah permeter, maka NJOP-nya setengah dari harga jual tanah warga. Jalan Padajankaya sekarang NJOP berkisar diangka 2 juta rupiah hingga 2,5 juta rupiah. Jalan Pue Bongo berkisar diangka yang sama dengan jalan Padajankaya. Jalan Sungai Manonda NJOP 2-3 juta rupiah,” bebernya kembali.

“Cuman kalau di lorong-lorong berbeda lagi harga jual sama NJOP-nya, itu tidak sama. Makanya ada di jalan utama nilai NJOP-nya sekian, di lorong NJOP-nya berbeda,” ungkap Camat Tatanga.

Ia juga tidak menampik jika dalam suatu wilayah tertentu terjadi perubahan harga NJOP. Semisal yang terjadi saat ini, di sepanjang jalan utama Lalove.

Menurutnya, dahulu harga NJOP untuk lahan warga per meter dihargai dengan 50 ribu rupiah permeternya. Namun, sekarang telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari harga NJOP untuk tanah sebelumnya.

“Jalan Utama sepanjang Lalove dari 50 ribu rupiah sekarang sudah naik 1 juta rupiah. NJOP naik karena hasil melihat transaksi jual beli tanah oleh warga setempat. Maka pemerintah tentukan NJOP lahan atau tanah di sepanjang jalan Utama Lalove berkisar di 500 ribu rupiah permeter. Jalan Monginsidi harga jual tanah sekitar 5 juta rupiah berarti NJOP-nya berkisar minimal harus 2 juta rupiah,” urainya.

Namun perlu diingat dan diketahui, dalam menetapkan suatu harga NJOP, pemerintah setempat bersama tim Apresial turun ke lokasi lahan untuk menentukan berapa nilai harga NJOP sesuai dengan harga jual tanah di wilayah tersebut.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *