PALU, FILESULAWESI.COM – Perumahaan warga penyintas Hunian Tetap (Huntap) Satu di Kelurahan Tondo kecamatan Mantikulore, Kota Palu, ada saling klaim lahan kepemilikan (diduga ada sertifikat diatas lahan bersertifikat).
BACA JUGA: Dilema Dua Gambar Saling Klaim Lahan di Lokasi Huntap Tondo Satu
Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP), Achmad Arwien, ST, MT, memberikan penjelasan sekaitan dengan adanya klaim lahan dilokasi Huntap I kelurahan Tondo, Kota Palu.
Ia mengawali penyampaiannya, bahwa jika melihat sejarah dibangunnya dilokasi lahan Huntap Tondo I, diantaranya ialah lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir.
BACA JUGA: Empat Wasilah Rasul Cara Gubernur Bangun Sulawesi Tengah
Kemudian, kedua dikarenakan adanya dampak bencana 28 September 2018 lalu yang melanda kota Palu, maka dibangunlah Hunian Tetap berdasarkan putusan kolektif pada saat itu.
“Seperti kita ketahui melibatkan semua unsur PH dan ditetapkanlah melalui Penetapan Lokasi (Penlok) dilokasi Tondo itu menjadi lokasi Huntap Tondo 1 dan diserahkan kepada pemerintah kota Palu. Maka berdirilah rumah-rumah atau Huntap tersebut,” kata Arwien kepada Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Senin (28/4/2025) siang.
“Ternyata, meskipun HGB, ternyata ada sertifikat yang diklaim oleh warga. Jadi, ini semua muaranya dari BPN kan berarti. Silahkan teman-teman wartawan yang menganalisa sendiri. Ibaratnya begini, Misalnya saya beli tanah dari bapak ternyata begitu saya bangun rumah ada yang klaim diatas tanahnya bapak, ada sertifikat juga. Saya mau Tanya siapa disana yang buatkan sertifikat,” kata dia.
“Yang tahu soal adanya sertifikat itu yah yang keluarkan sertifikat. Jadi, BPN itu institusi Negara,” katanya kembali.
Olehnya ia sangat berharap kepada pihak-pihak, bahwa Pemerintah Kota Palu sebagai institusi Negara yang meletakkan masyarakat sehingga tinggal di lokasi Huntap Tondo I. tentunya Negara yang menjamin serta menjaga kebijakannya tersebut.
“Jadi, mengenai ada hal seperti ini tentu kita berharap ini tidak menjadi meresahkan untuk masyarakat. Tentu pemerintah kota Palu sebagai yang mengayomi warga dengan memasang itu tadi, kita saling menghormatilah proses pengadilan. Tetapi untuk soal proses di pengadilan silahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Palu,” jelas Arwien kepada Filesulawesi.com, bahwa ini sudah masuk dalam proses pengadilan.
Kabag Hukum Setda Kota Palu, saat ditemui diruangannya tidak berada ditempat. Sebagaiman hal ini disampaikan oleh salah seorang stafnya, saat ditemui di ruangannya.
“Pak Kabag tidak ada ditempat, ada urusan diluar,” ujar salah seorang Staf Kabag Hukum.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Nurnaningsih, dimintai keterangannya karena berkaitan dengan adanya tulisan di papan Informasi yang beredar tentang ini aset kota Palu.
Kabid Aset BPKAD memberikan jawaban kepada awak media ini dengan menyampaikan sekaitan dengan adanya somasi dari pemilik lahan di lokasi Huntap I, silahkan langsung ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palu.
“Iya pak saya lagi diluar lagi koordinir teman-teman pemuktahiran data BMD. Tabe pak, kaitan dengan somasi masyarakat boleh bapak koordinasikan dengan Kabag Hukum,” ujarnya.
Setelah ada keterangan yang disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD Kota Palu, awak media ini langsung ke ruangan Kabag Hukum Setda Kota Palu yang berada di kantor Wali Kota Palu.
Namun, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Kabag Hukum Setda kota Palu tidak berada di ruangannya.zal