Tumpang Tindih Sertifikat: Diduga Oknum BPN Palu Terbitkan Sertifikat Lahan di Huntap I Tondo

Kantor BPN Kota Palu berlokasi di sekitar jalan Kartini, Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Kantor BPN Kota Palu berlokasi di sekitar jalan Kartini, Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Lokasi perumahan Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang telah ditempati Warga Penyintas pasca bencana 28 September 2018 silam, diwarnai dengan adanya pemasangan dua foto gambar.

BACA JUGA: Kabag Hukum Setda Kota Palu Ungkap Kronologi Tumpang Tindih Sertifikat di Huntap I Tondo

Bacaan Lainnya

Satu foto gambar menjelaskan sebuah informasi bahwa Dalam Pengawasan/Perlindungan Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako. Berbunyi: Tanah Ini Milik dari James Hendry Hamdani.

Satu foto lagi bertuliskan Tanah Milik Pemda Kota Palu (Bidang Aset Nomor Kode:1.3.1.01.01.01.013). tulisan ini tepat berada di depan gerbang pintu masuk perumahan Huntap I kelurahan Tondo (tak jauh dari informasi klaim lahan atas kepemilikan sertifikat).

BACA JUGA: Pemrov Sulteng Resmi Perpanjang Kerjasama dengan Maskapai Sriwijaya Air

Dua foto tersebar tersebut menyisahkan tanda Tanya besar bagi warga penyintas yang sudah menempati lahan tersebut. Mengapa ada sertifikat diatas sertifikat (tumpang tindih) yang memiliki legalitas hukum sah yang sama.

Untuk menanggapi atas permasalahan tersebut, awak media ini mencoba meminta penjelasan dari Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Palu (atau pejabat mewakili), yang memiliki legalitas menerbitkan sertifikat lahan di Kota Palu.

Kepala Kantor BPN Kota Palu Yusuf Ano, saat ditemui di kantor Selasa (29/4/2025) hari ini, tak menanggapi kedatangan awak media. Melalui pesan WatsApp tak pula dijawab, begitu juga saat dilakukan upaya menghubungi via telpon, tak juga diangkat.

Hal serupa juga dengan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Palu Tri Hastuti, saat ditemui di ruangannya tidak bersedia memberikan keterangan resmi sebelum ada arahan langsung dari Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Palu untuk memberikan jawaban ke publik.

“Tidak ada arahan dari Pak Kakan. Kalau paham dan mengerti ya paham dengan masalahnya. Cuman dalam hal menyampaikan informasi tentu tidak bisa sembarangan. Kecuali kalau ada arahan dari pak Kakan, ada disposisinya, kami bersedia memberikan keterangannya,” ungkap salah seorang staf, setelah mendapatkan jawaban dari Kasi, sebagai penyambung informasi menyampaikannya kepada awak media yang datang.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan, mengungkapkan, ada dua sertifikat sah secara hukum yang diterbitkan oleh BPN Kota Palu dilokasi lahan Huntap I Tondo.

“Secara hukum sah, kami punya sertifikat yang diserahkan dan mereka juga sah memiliki legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Affan kepada Filesulawesi.com, Selasa (29/4/2025).

“Apa dasar pertimbangan BPN mengeluarkan sertifikat diatas tanah kami, kami punya tanah. Ini ada dugaan oknum yang bermain di BPN. Saya tidak menuduh, tapi ada skenario, karena tidak mungkin ada terbit sertifikat, karena ini produknya mereka (BPN),” katanya menambahkan.

Kemudian menurutnya, yang membuat gaduh hingga saat ini belum ada penyelesaiannya tentu dari BPN Kota Palu. mestinya, lanjut dia, karena institusi Negara, institusi BPN yang menerbitkan maka ia juga yang mestinya mengklierkan ini masalah sampai tidak berlarut-larut.

“Pertanyaan kami kembalikan kepada institusi yang membuat, BPN yang membuat semua yang namanya HGB, HGU, Hak Milik, Hak pakai. Maka disanalah tempatnya yang mestinya mengklierkan masalah ini bukan membuat gaduh, menyerahkan kepada pemerintah,” kesalnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *