BPN Kota Palu Akui Tak Mungkin Keluarkan Sertifikat Tumpang Tindih

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu akui tak mungkin mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat secara tumpang tindih, itu sangat tidak mungkin terjadi.

BACA JUGA: Benarkah Klaim Lahan Sertifikat Dilokasi Huntap I Tondo, Berikut Penjelasan Kakan BPN Kota Palu

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu Dr. Syariatudin, S.SiT, M.AP, saat ditemui sejumlah awak media, di ruangannya, Jumat (2/5/2025) sore.

Menurutnya, karna prosedur penerbitan sertifikat itu cukup panjang dan dipastikan mengunakan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah, pada saat pengukuran atau pemetaan bidang lahan dilapangan.

BACA JUGA: RSUD Tora Belo Sigi Terapkan Program BERANI SEHAT

Asas Kontradiktur Delimitasi sebagaamana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 pasal 97 bahwa sebelum pengukuran bidang tanah dilapangan, terlebih dahulu memasang patok batas bidang tanahnya.

“Prosedur pertamanya ini patok bidang tanah yang permanen. Patok yang dimaksud yakni bukan kaya menancap batang-batang pohon kayu jawa atau lain sebagainya. Tapi dipatok permanen, ada standarnya telah di atur minimal 70 hinga 90 senti tertancap,” kata Syariatudin kepada Filesulawesi.com.

“Minimal standar patoknya itu mengunakan kayu yang tahan lama atau besi dan sejenisnya, ke permukaan tanah itu 15 senti dengan ketetuan di cat merah untuk memberikan tanda bahwa tanah ini ada yang punya dan yang pasang patok itu pemiliik tanah bukan BPN,” sambung dia.

Kemudian pemilik tanah melakukan pendaftaran di loket yang kemudian petugas melakukan Verifikasi atas datanya. Setelah diukur, teman-teman BPN mengantongi surat tugas dan begitu tiba dilapangan, ada aparat kelurahan setempat menyaksikan (serta disaksikan oleh warga yang berbatasan dengan tanah).

Setelah dilakukan Verifikasi lanjutnya, di bagian pengelolaan data BPN Kota Palu menghasilkan peta bidang. Setelah ada peta bidang, ada lagi tim yang melakukan verifikasi ulang di lapangan untuk kesesuaian tata ruang.

“Tanah itu pemanfaatnaya untuk apa, sesuai tidak dengan rencana detail tata ruang kota Palu, jika tanahnya ada di wilayah itu,” urai dia.

Kemudian, bahkan setelah terbit analisis kesesuaian tata ruang, turun lagi panitia yang dihadiri Lurah setempat, untuk memastikan kembali apakah benar patok-patok batas bidang tanah yang telah terpasang betul-betul disetujui oleh warga perbatasan atau sebaliknya.

“Itulah merupakan bentuk tingkat kehati-hatian dengan proses yang kamil lakukan demi tahapan penerbitan sertifikat,” ungkap Syariatudin.

Mengenai munculnya klaim sertifikat di lokasi Huntap I Tondo, sampai detik ini ia katakan, sertifikat yang diklaim James Hendry Hamdani melalui Kuasa Hukum Febry Tri Hariyadi, apakah benar tanahnya dilokasi Huntap I Tondo atau tidak.

“Patut dipertanyakan, kalau sertifikatnya terbit di tahun 2013, harusnya yang menguasai tanahnya itu dia pasang patok dan tanahnya dimanfaatkan apa pun bentuknya sama pembangunan rumah ataupun kos-kosan. Pertanyaan-nya kemudian muncul, kalau dari 2013 memegang sertifikat sampai dengan tahun ini, yang bersangkutan yang mengklaim tanah itu posisinya lagi di mana?” tanyanya.

“Saya kasih bayangan, kalau seandainya kalian memiliki tanah pasti dijaga dengan baik seperti memasang patok dan pagar sehingga orang tidak akan ganggu. Seandainnya, kalau saya kembalikan James Hendry Hamdani, dari tahun 2013, apakah Anda memenuhi kewajiban sebagai kepemilikan tanah atau tidak.

“Sekaligus menjadi pertanyaan dan mengklarifikasi pernyataan bapak Kabag Hukum Setda Kota Palu, apakah beliau yakin bahwa sertifikat itu benar-benar tumpang Tindih. Kalo yakin itu ada buktinya, kalau itu benar apakah itu tumpang Tindih dan ada lahannya disitu. Saya sampai hari ini tidak menyimpulkan bahwa itu adalah sertifikat tumpang Tindih. Dan pertanyaan saya, yang klaim lahan apakah meyakini bahwa tanah itu diseputaran Huntap I Tondo?” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *