Benarkah Klaim Lahan Sertifikat Dilokasi Huntap I Tondo, Berikut Penjelasan Kakan BPN Kota Palu

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Beberapa waktu lalu bermunculan klaim lahan bersertifikat dilokasi yang telah dibangun Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

BACA JUGA: RSUD Tora Belo Sigi Terapkan Program BERANI SEHAT

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pula, telah ada yang mengklaim kepemilikan lahan bersertifikat namun terbantahkan dengan hasil gugatan di Pengadilan.

Lokasi Huntap I Tondo telah dihuni oleh ribuan warga penyintas, korban bencana alam berupa Likuefaksi dan Tsunami, tanggal 28 September 2018, di Kota Palu.

BACA JUGA: Dari Sampalowo ke Ujung Nurani—Hendly Mangkali dan Jalan Sunyi Kemanusiaan

Diketahui, pemilik lahan yang melakukan klaim belum lama ini atas kepemilikan sertifikat ialah James Hendry Hamdani melalui Kuasa Hukum Febry Tri Hariyadi, dengan 3 sertifikat luas lahan 6.967 M2.

Dalam mengungkap kebenaran serta kefalidan atas lahan yang diklaim tersebut, Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP, menjelaskan secara lengkap akar dari permasalahan awal pembangunan Huntap hingga adanya klaim lahan kepemilikan sertifikat.

Ia mengungkapkan, Tahun 2018 silam kota Palu terkena bencana alam yang maha dahsyat yakni Gempa, Likuefaksi dan Tsunami.

Beberapa Pemilik Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ketika itu, termasuk pemilik HGB Lembah Palu Nagaya (LPN) di lokasi yang kini dibangun Huntap I Tondo diundang oleh Menteri ATR/BPN.

Dalam undangan tersebut, disampaikan dan meminta keikhlasan secara kemanusiaan kepada pemilik HGB untuk menyerahkan lahannya dalam hal untuk pembangunan Huntap (termasuk pemilik lahan HGB di kelurahan Duyu).

Karena pemberian lahan dari pemilik HGB berdasarkan kemanusiaan sehingga tidak memerlukan biaya dari APBD. Karena tidak menggunakan APBD maka tidak melewati proses pengadaan tanah melainkan menggunakan proses penyediaan tanah atau Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Longki Djanggola (Gubernur Sulteng ketika itu). Maka, karena bencana ditetapkan Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2019 untuk penyediaan tanah Hunian Tetap (Huntap).

“Yang menyusun dokumen perencanaan ialah instansi yang memerlukan tanah (Pemerintah Kota Palu, Pemkab Sigi dan Pemkab Donggala, ketika itu). Pelaksanaan oleh Kementerian PUPR, Pemrov Sulteng, Pemkot Palu, Kakan BPN Palu (ketika itu), Camat dan Lurah,” kata Dr Yusuf Ano kepada Filesulawesi.com, Jumat (2/5/2025).

“Khusus Lembah Palu Nagaya (LPN), diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian ATR BPN (Kanwil BPN Sulteng atas nama Negara serahkan lagi ke Pemkot Palu karena yang punya daftar warga terkena bencana ada di BPBD Kota Palu),” katanya kembali.

“Daftar nama itu kemudian disahkan oleh Wali Kota Palu ketika itu. Jadi, 45 hektar milik LPN, 10 hektar tersendiri (diserahkan semua), yang 78 hektar lagi diserahkan 35 hektar sehingga menjadi 45 hektar,” urainya.

Selanjutnya, ia katakan, masa berakhir HGB oleh pemilik LPN ialah tahun 2025, tahun ini. Akan tetapi telah diperpanjang kembali karena pertimbangan keikhlasan yang dia berikan 45 hektar untuk pembangunan Huntap.

“Sehingga dia (LPN) diberi prioritas termasuk Duta Dharma Bakti yang dikelurahan Duyu. Dilakukan perpanjangan sesuai dengan tahapan. Tahun 2023 lalu itu keluar SK Perpanjangan dari Menteri ATR/BPN,” sebut Kakan BPN Kota Palu.

Ironisnya, kata Yusuf Ano dengan tetap menghormati dan menghargai, setelah terbangun Huntap I Tondo, ada warga yang mengaku memiliki sertifikat dilokasi pembangunan Huntap.

Pertanyaannya, mengapa mengaku ada sertifikat setelah dibangun Hunian Tetap ? kan jadi pertanyaan besar. Meskipun nomor penerbitan SK sertifikat tahun 2013, tetapi perlu diingat, belum tentu lokasinya di Huntap I Tondo.

“Misalnya Si A yang punya HGB. Lahan HGB sudah diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN lalu diserahkan ke Pemkot Palu, Kementerian PUPR anggaran dari Bank Dunia, tiba-tiba orang lain bilang ada sertifikat padahal mungkin bukan disitu tempatnya (dilokasi Huntap). Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Di PN itu yang digugat ada dua, Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu. Turut tergugat adalah Kakanwil BPN Sulteng (BPN Kota Palu tidak digugat) dan BPPW PUPR Sulteng. yang menggugat Drs Mustakim CS,” kata dia.

“Informasi terkahir, sudah ada putusan PN itu ditolak gugatannya. Karena dalam perkembangan kasusnya, dia itu bingung cuman asal tunjuk. Oh saya punya lokasi disini, dia tunjuk itu lokasi-lokasi Huntap,” kata Yusuf Ano lagi.

Kemudian terbaru, ada lagi yang melakukan klaim lahan dilokasi Huntap I Tondo yakni James Hendry Hamdani, melalui kuasa hukumnya.

“Kalau mau silahkan buat gugatan baru ke Pengadilan, biar diuji,” sambungnya.

Yusuf Ano tegaskan, jika memang mengetahui bahwa ada sertifikat dilahan lokasi Huntap, pertanyaannya, mengapa tidak dari dulu menggugat Lembah Palu Nagaya?, tetapi ini tidak dilakukan upaya gugatan sebelum dibangun Huntap.

“Ada sertifikat tetapi sebagai yang punya sertifikat dia pasti tahu dimana lokasinya. Maka Tidak mungkin BPN terbitkan sertifikat disitu, menurut saya. Apalagi sudah diuji oleh Hakim bahwa Drs Mustakim itu peninjauan setempat saat dicerita Kanwil BPN Sulteng, itu tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.

“Akhirnya dibuktikan secara materil oleh Hakim, Gugatanya ditolak. Jadi torang harus hormati putusan hakim. Jadi, tidak boleh sembarangan seorang pejabat publik (pejabat pemkot Palu dalam keterangan di media beberapa waktu lalu), bahwa itu ada sertifikat diatas Huntap sebelum diuji. Namanya kalau orang punya sertifikat itu kenapa tidak dari dulu. Sudah terbangun Huntap, apa tujuan dibalik itu, pasti karena ada. Supaya dapat ganti rugi, miliaran mereka punya tuntutan. Kasihan masyarakat terdampak bencana tetapi kami juga menghormati kalau ada sertifikat maka tunjukkan dimana lokasi sertifikatnya,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *