Inspektur Tambang Diminta Berhentikan Aktivitas Penambang di Bendung Irigasi Sungai TADA

Bendung Irigasi Sungai Tada. FOTO: sumber Dinas Cikasda Sulteng (IST)
Bendung Irigasi Sungai Tada. FOTO: sumber Dinas Cikasda Sulteng (IST)

PALU, FILESULAWESI.COM – Bendung Irigasi Sungai Tada, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), dengan menggunakan anggaran 8 Miliar Rupiah belum lama ini.

BACA JUGA: Aktivitas Penambang Keruk Pasir di Bendung Irigasi Sungai Tada ILEGAL

Bacaan Lainnya

Diarea lokasi Bendung Irigasi Sungai Tada, terdapat larangan Mengambil Batu Pasir dan Tanah pada Lokasi kurang lebih 500 Meter dihulu dan 1000 meter dihilir bendung.

Namun, meskipun ada tanda larangan, Bendung baru dibangun, ada-ada saja aktivitas pelaku usaha keruk pasir dan batu yang tidak menghormati, menaati azas dari peraturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Kepala Desa Sinei Tinombo Selatan Akui Dampak Pengerukan Pasir Sungai TADA Berpotensi MEMBAHAYAKAN

Hal ini sebagaimana tertuang dalam sejumlah media lokal, yang menyoroti adanya aktivitas pelaku usaha keruk pasir dan batu diarea yang dilarang (diduga juga aktivitas ilegal karena tidak memiliki izin menambang, sumber Dinas ESDM Sulteng).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Cikasda Sulteng Dr. Andi Ruly Djanggola, menyampaikan bahwa Bendung Irigasi yang dibangun di Sungai Tada menggunakan uang Negara senilai 8 Miliar rupiah.

Olehnya, ia menekankan, Inspektur Tambang memberhentikan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bendung Irigasi Sungai Tada.

“Prinsipnya uang negara tidak boleh disia-siakan. Apalagi uang Negara sudah memperbaiki bendung itu dengan anggaran banyak, 8 Miliar rupiah,” kata Andi Ruly Djanggola kepada Filesulawesi.com, beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Inspektur Tambang itu memberhentikan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bendung Irigasi Sungai TADA. Disitu sudah ada patok dimana dia menambang. Kalau di Patok 500 keatas satu kilo kebawah. Itu yang boleh untuk melakukan aktivtas usaha tetapi kalau dibawah dari ketentuan patok itu tidak boleh dan itu masuk Pidana,” katanya kembali.

“Makanya Inspektur Tambang dalam hal ini tindaki karena kalau ada kerusakan di bendung Irigasi tersebut kan merugikan banyak orang. Memang ini harus sinergi oleh semua pihak, fungsi-fungsi Inspektur Tambang ini harus dia lakukan. Kalau perlu memang, yang melakukan kesalahan seperti ini dikirimi surat untuk penghentian sementara,” tegas Andi Ruly Djanggola, kepada sejumlah awak media.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *