PALU, FILESULAWESI.COM – Kegiatan aktivitas oleh penambang pasir dan batu di Bendung Irigasi Sungai TADA merupakan kegiatan Ilegal, di Desa Silutung, kecamatan Tinombo Selatan, kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Aspekindo Dukung Dr Hj Kartini Malarangan Maju sebagai Ketua KADIN Sulteng Tahun 2026
Aktivitas penambang ilegal diketahui pemilik alat Berat Eskavator yakni bernama Miming, dengan nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri.
Aktivitas ilegal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultanisah, kepada sejumlah awak media, Jumat (25/4/2025) siang.
BACA JUGA: Harga Nilai Jual Objek Pajak Tanah Kok Bisa Berubah, Berikut Penjelasan Camat Tatanga
Sultanisah menyampaikan, jika aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin maka hal itu masuk dalam kategori ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri yang diketahui beraktivitas di Bendung Sungai TADA, belum terdaftar dan belum memiliki izin nambang.
“Di dalam dokumen lingkungan sudah diatur salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya. Kemudian dipersyaratkan juga adalah bagaimana ada rekomendasi dari BWS atau CIKASDA, karena dia menambang di sungai,” kata Sultanisah kepada Filesulawesi.com.
“Kemudian, dari situ ada dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan salah satu persyaratan ketika Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sudah keluar. Dia keluar dulu izinnya baru melengkapi dua dokumen. Dokumen lingkungan yang saya sebut dengan dokumen rencana teknis penambangan,” katanya menambahkan.
“CV Gilang Cemerlang Mandiri belum memiliki SIPB karena saya lihat tak ada muncul di aplikasi MODI. Artinya, tidak mengantongi perizinan di bidang pertambangan,” urainya.
Kemudian ia lanjutkan, jika CV Gilang Cemerlang Mandiri baru memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten, namun belum bisa dianggap telah berizin untuk bisa melakukan aktivitas penambangan.
“Kalau keluar PKKPR-nya di kabupaten itu bagian dari persyaratan izin keluarnya lingkungan. Kemudian kita lengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan di ESDM, bahwa dia berkegiatan. Kalau masih dalam bentuk PKKPR itu belum bisa kami menghitung, itu baru berstatus ilegal, kan tidak ada izinnya. Kalau dia baru PKKPR, berarti dia harus bermohon Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke ESDM Sulteng. karena tak punya SIPB berarti harus dihentikan kegiatan aktivitas karena ilegal,” sarannya.
Olehnya, ia menekankan kepada pemerintah kabupaten melalui OPD teknis untuk menindaklanjuti kegiatan aktivitas di Bendung Irigasi Sungai TADA karena tak berizin.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Diduga Biarkan Kegiatan Ilegal
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Ade Prasetya Saputra, bersama dengan tim telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek penambangan pasir di Bendung Irigarasi Sungai TADA, Senin (21/4/2025).
Menurut pengakuan Kabid Ade Prasetyo Saputra, penambang pasir pemilik Eskavator atas nama Miming, diketahui memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri.
Dengan telah memiliki PKKPR, sehingga aktivitas dari CV Gilang Cemerlang Mandiri bisa mengambil material pasir dan batu.
Padahal syarat untuk melakukan aktivitas nambang itu harus memiliki SIPB ( melengkapi dokumen rencana teknis penambangan) yang dikeluarkan dari Dinas ESDM Sulteng, BWS atau Dinas CIKASDA Sulteng (karena menambang diarea sungai).
“Lokasi PKKPR nya sudah sesuai. Dan pengambilan materialnya sekitar 600 meter dari lokasi bendung. Jadi, Yang bersangkutan beraktifitas sesuai lokasi PKKPR-nya,” kata Ade, saat dimintai keterangan resmi, Rabu (23/4/2025) lalu.zal