Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan yang Masih Bersengketa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.

BACA JUGA: KOMNAS HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Hendly Mangkali

Bacaan Lainnya

Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer  pada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian untuk menghentikan kriminalisasi warga dari kondisi belum jelasnya ijin pengelolaan lahan sambil menunggu verifikasi lahan yang masih dilakukan oleh Satgas PKA yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng, dan mendorong pihak kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik secara adil dan berkeadaban melalui proses dialog atau mediasi yang bermartabat.

BACA JUGA: Datangi Kantor KOMNAS HAM, FRAST Sulteng Lapor Balik PT Bumi Alpha Mandiri

“Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk segera membuat moratorium terhadap aktivitas di lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat,” katanya.

Dengan kondisi ini, baik pihak perusahan maupun masyakat harus bisa menahan diri, sampai kejelasan status lahan yang disengketakan/dikeluarkannya HGU, diperjelas Satgas PKA.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara, guna menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga di sekitar wilayah konsesinya.

“Kami berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yang dikriminalisasi,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan pihak perusahaan.

“Kami menilai proses hukum yang berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural (kebijakan pemerintah masalah lalu) yang kompleks,” tambah Livand.

Komnas HAM Sulteng juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal (hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dihadapan hukum adalah hak asasi manusia.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *