PALU, FILESULAWESI.COM – Jurnalis Hendly Mangkali kembali di periksa Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng, sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Istri Bupati Morowali Utara (Morut).
BACA JUGA: Perwakilan Kelompok Tani SEPASI Temui Wakil Ketua DPRD Sulteng
Hendly Mangkali, jurnalis berambut gondrong ini menghadiri panggilan penyidik pada hari kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.58 wita. Ia mengaku dicecar pertanyaan seputar produk jurnalistik yaitu berita yang ditulis dalam portal media Beritamorut.id dan di posting di akun sosial media Kaka Gondrong yang kemudian berubah nama menjadi Hendly Mangkali.
BACA JUGA: Gubernur Bekukan Sementara PT Pembangunan Sulteng Dianggap Belum Maksimal Penguatan Fisikal Daerah
“Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri. Saya juga koordinasi dengan penasehat hukum, karena ini baru panggilan pertama, saya yang memberikan masukan agar biar saya sendiri dulu tidak didampingi penasehat hukum. Saya di periksa selama 7 jam lebih, ada 47 pertanyaan penyidik. Dominan menggali soal berita yang saya tulis dalam portal media online Inisulteng.id dan Beritamorut.id kemudiaan isinya saya capture ke Facebook,” tegas Hendly
Jika pada pemeriksaan sebelumnya Hendly Mangkali di cecar pada akun Facebook hingga ditetapkan jadi tersangka. Dan jurnalis ini menggugat status tersangka dan menang dalam praperadilan. Kali ini penyidik lebih banyak menggali legalitas Hendly Mangkali sebagai jurnalis.
“Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda itu di tanya detail. Status saya yang jadi Pemimpin Redaksi di soal. Ada surat dari dewan pers yang digunakan sebagai acuan penyidik,” kata Hendly.
Dipenghujung wawancara dengan beberapa media, Hendly Mangkali berjanji akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Ia menitip pesan dan permohonan maaf, jika kasus yang menyeretnya telah membuat jurnalis menjadi pecah dalam dua kubu.
“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat kita menjadi terpecah. Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar. Setelah kasus ini selesai apapun itu hasilnya, saya mohon pamit untuk jedah dari profesi ini,” ujar Hendly.(***)