BAPENDA Kota Palu Umumkan Perubahan NJOP di Empat Kecamatan

FOTO: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palu, Eka Komalasari. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
FOTO: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palu, Eka Komalasari. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palu telah mengumumkan atau menetapkan adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui SK Wali Kota Palu di empat kecamatan.

BACA JUGA: Ada Relaksasi Pajak PBB, Lebih Detailnya Berikut Disampaikan Sekretaris Bapenda Kota Palu

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut tentunya menambah nilai harga tanah di empat kecamatan tersebut.

BACA:Hari Ini, Kadis Perhubungan Sulteng Resmi Melaunching Program Berani Lancar Uji Emisi

“Penetapan kenaikan NJOP di Empat Kecamatan ini merupakan salah satu langkah untuk Kota Palu memberikan perubahan harga terbaru. Jadi, masyarakat bisa menjadikan tolak ukur untuk penjualan tanah tersebut,” kata Kepala BAPENDA Kota Palu, Eka Kumalasari, kepada Filesulawesi.com di ruangannya, Selasa (15/7/2025).

Kemudian, ia melanjutkan, perubahan data kenaikan NJOP di Empat kecamatan tahun 2025 diantaranya yaitu, kecamatan Tatanga, kecamatan Ulujadi, kecamatan Tawaeli, dan Palu kecamatan Utara. Sementara untuk Palu Barat dan Palu Timur sebelumnya sudah melakukan perubahan data karena sebelumnya sudah ditetapkan data terbaru.

“Memang kenaikan tersebut terlihat besar karena sebelumnya mereka tidak pernah melakukan perubahan NJOP.  Contohnya, yang sebelumnya hanya 50 ribu rupiah menjadi 100 – 500 ribu rupiah. Jadi, kenaikannya terasa cukup besar. Makanya kenaikan tersebut sebenarnya jangan dianggap besar karena pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban kita,” ungkap Eka Komalasari.

“Jadi, kita harus melihat sisi baiknya karena pada saat kita ingin menjual tanah, kita tidak bingung lagi dengan harga tanah tersebut karena sudah ada penetapan harga sesuai dengan NJOP. Apalagi nilai perubahan hanya berbeda sedikit dengan harga pasar,” katanya menambahkan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *