PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), memberikan Relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2), kepada masyarakat kota Palu selaku wajib pajak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, S.Sos, M.AP, kepada awak media ini, saat ditemui di ruangannya, Senin (10/6/204) pagi.
Ia jelaskan, Relaksasi pajak daerah berupa Pengurangan Pokok dan Penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) ini diberikan melalui kebijakan Wali Kota Palu.
“Sebagaimana tertuang pada keputusan Wali Kota Palu Nomor: 100.3.3./XX/V/Bapenda/2024 Tentang Pengurangan Pokok, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau biasa di sebut (PBB-P2),” urainya kepada FileSulawesi.com.
Dalam keputusan Wali Kota Palu tersebut, ia menambahkan, membagi tiga klaster besaran serta jangka waktu pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan dan Pembebasan Sanksi antara lain:
- Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 10% (periode pembayaran di bulan juni tahun 2024),
- Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 7% (periode pembayaran di bulan juli tahun 2024) dan
- Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 2,5% (periode pembayaran di bulan agustus tahun 2024) untuk tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
- Serta Penghapusan dan Pembebasan sanksi sebesar 100 % dari besaran sanksi administratif mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023.
Kemudian, ia jelaskan, Pengurangan Pokok dan Penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2024, dan dibuka tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus tahun 2024.
“Relaksasi ini yang diberikan terhadap wajib pajak PBB-P2 Kota Palu, tiada lain untuk meringankan warga/masyarakat Kota Palu,” kata Abdul Hafid.
Memaksimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiada lain bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan, Pemerintah Kota Palu lebih aktif dalam berkomunikasi, berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder, Sehingga kemandirian fiskal dapat segera diwujudkan.
“Untuk mewujudkan harapan tersebut, kita harus terus mencari terobosan, berinovasi, dan berkreasi, supaya pendapatannya naik sesuai dengan aturan yang ada tentunya,” sebutnya.
Kemandirian fiscal menurutnya, dapat dilihat dari perbandingan antara PAD dengan total penerimaan daerah. Dimana, semakin besar PAD yang dicapai suatu kabupaten/kota, maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian fiskal yang dimiliki.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Abdul Hafid, sekali lagi mengimbau, kepada warga/masyarakat Kota Palu untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2023.
“Kamaimo (mari-red), kita manfaatkan program relaksasi ini, orang Bijak membayar pajak PBB-P2,” beber Abdul Hafid dengan ciri khas menggunakan kacamata ini.
Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, mengucapkan banyak terima kasih bagi wajib pajak warga/Masyarakat kota Palu, yang telah membayar pajak dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pajak daerah di Kota Palu. Atas berkontribusinya dan berperan dalam mendorong pembangunan di kota Palu.zal
Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di:
- E-Channel Bank Mandiri (Livin by Mandiri, Kopra by Mandiri, ATM Agen Mandiri dan Kantor Cabang Bank Mandiri).
- Kantor Pos.
- Kantor Bapenda Kota Palu.
- Bapenda Di Masing-masing Kecamatan Wil. Kota Palu.
- Mobil Pelayanan Keliling PPB-P2.