PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, memastikan tidak ada pungutan biaya ratusan juta rupiah dalam proses penyesuaian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pengusaha tambang.
BACA JUGA: Dishub Sulteng Pastikan Gaji Honorer Dibayar Lewat Outsourcing, Januari–Februari Tahap Evaluasi
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) siang.
BACA JUGA: PN Kelas 1A Palu Putuskan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge Tidak Sah
Sultanisah menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya pungutan dalam pengurusan dokumen RKAB. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Sultanisah menjelaskan, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penyesuaian penyusunan dokumen RKAB, masa berlaku dokumen yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi satu tahun. Dengan demikian, dokumen RKAB yang berlaku saat ini hanya untuk tahun 2026.
Dalam proses pengajuan, kata dia, setiap dokumen yang masuk tidak langsung disetujui, melainkan harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan teknis.
“Semua berkas diperiksa, mulai dari identitas seperti KTP, kesesuaian dokumen RKAB, hingga aspek teknis dan lingkungan. Setelah itu dijadwalkan untuk dibahas dan diplenokan bersama inspektur tambang,” urai Sultanisah kepada redaksi Filesulawesi.com.
Sultenisah menambahkan, dalam pembahasan tersebut seringkali terdapat perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon, baik dari sisi teknis maupun lingkungan, sebelum dokumen dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah dinyatakan lengkap, dokumen kemudian masuk ke tahap drafting atau diajukan ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 dokumen telah diajukan ke tingkat pimpinan.
“Kalau ditanya kenapa masih tertahan, saya sudah melakukan paraf sebagai kepala bidang. Artinya, kewenangan saya sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu keputusan pimpinan,” katanya menegaskan.
Terkait dugaan adanya oknum yang meminta dana dalam jumlah besar kepada pengusaha tambang, Sultanisah membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan dalam proses pengurusan RKAB.
“Saya hanya melakukan paraf, bukan mengesahkan. Kalau ada pungutan, berarti belum sampai ke saya. Tapi faktanya, ini sudah tidak ada di saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara aturan, pengurusan dokumen RKAB tidak dipungut biaya alias gratis, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.
“Kalau ada yang mengatakan biayanya mahal, itu yang mana? Sementara setelah saya paraf, dokumen masih menunggu penetapan pimpinan. Jadi tidak ada dasar pungutan itu,” tandas dia.zal








