PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng, Kamal Ariansyah, memberikan kepastian terkait penggajian tenaga honorer di lingkup instansinya.
BACA JUGA: PN Kelas 1A Palu Putuskan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge Tidak Sah
Saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026), Kamal menjelaskan bahwa tenaga honorer di Dishub Sulteng kini telah dialihkan ke skema outsourcing melalui pihak ketiga (vendor). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Maret 2026.
BACA JUGA: Plt Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulteng Bantah Isu Pungutan 500 Ribu Rupiah Setiap OPD
Menurutnya, para tenaga honorer tetap bekerja seperti biasa pada bulan Maret, dan pembayaran gaji dilakukan pada bulan berikutnya.
“Mulai bulan Maret mereka sudah bekerja dengan sistem outsourcing, sehingga pembayaran dilakukan di bulan April. Kemungkinan hari ini sudah mulai dibayarkan,” kata Kamal Ariansyah kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia mengungkapkan, pada Januari hingga Februari 2026, tenaga honorer belum menerima gaji karena masih dalam tahap evaluasi kinerja yang merujuk pada penilaian sepanjang tahun 2025.
“Di awal tahun itu memang masa evaluasi. Kami juga sudah menyampaikan ke pimpinan, termasuk arahan dari Ibu Wakil Gubernur, agar tenaga honorer yang belum terakomodir bisa diantisipasi oleh masing-masing dinas,” bebernya.
Dari hasil evaluasi tersebut, hanya tenaga honorer yang dinilai aktif dan kompeten yang kemudian dipertahankan. Saat ini, kata Kamal, terdapat lima orang yang masih difasilitasi melalui skema tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran kini sepenuhnya dilakukan oleh pihak vendor. Dishub hanya mengirimkan data tenaga kerja setiap bulan untuk kemudian diproses pembayarannya oleh pihak ketiga.
“Setelah mereka bekerja, datanya kami kirim ke vendor, dan vendor yang membayarkan. Ini karena di OPD sudah tidak ada lagi anggaran yang melekat untuk mereka, sehingga dialihkan ke pihak ketiga,” terangnya.
Kamal menegaskan, meskipun secara administrasi telah menjadi bagian dari vendor, para tenaga honorer tersebut tetap menjalankan tugas di lingkungan Dishub Sulteng.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak dapat lagi melakukan pembayaran langsung melalui anggaran OPD, karena tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kalau kami tetap membayar langsung, meskipun jumlahnya kecil, itu bisa menjadi temuan karena tidak ada lagi anggaran yang melekat di SIPD,” tutupnya.zal








