PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi sejumlah persoalan yang disampaikan Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026, Senin (18/5/2026).
Kepada sejumlah awak media, menanggapi berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan Ulfa, Rico menegaskan bahwa setiap hasil reses anggota DPRD, sebaiknya lebih dahulu dikomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai mitra kerja DPRD Kota Palu.
BACA JUGA: Kapolri Resmi Melantik Brigjen Nasri Jadi Kapolda Sulteng
Menurutnya, persoalan irigasi dan lahan pertanian yang dikeluhkan warga di wilayah Kayumalue Ngapa berkaitan langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Palu.
“Kalau permasalahan reses sebagaimana yang disampaikan Anggota DPRD Kota Palu Ulfa saat resesnya di bulan Januari, mestinya permasalahan yang dialami warga di daerah pemilihannya, dikomunikasikan dengan mitra kerja DPRD Kota Palu dahulu,” ungkap Rico A T Djanggola kepada redaksi Filesulawesi.com di ruang kerjanya.
Ia juga mendorong Anggota DPRD untuk segera memanggil OPD terkait guna membahas tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tersebut.
“Harusnya teman-teman DPRD Kota Palu, saya dorong juga untuk segera panggil OPD terkait untuk didiskusikan. Seperti apa, kan siapa tahu di OPD sudah ada perencanaannya. Biar ketahuan kalau belum ada, apakah bisa direncanakan dan ditindaklanjuti,” ujarnya menjelaskan.
Selain persoalan irigasi, Rico turut menanggapi usulan penambahan rumah sakit di Kota Palu yang sebelumnya disampaikan Ulfa.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail regulasi atau aturan terkait pembangunan rumah sakit baru oleh pemerintah daerah. Namun sejauh yang diketahuinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu saat ini tengah fokus memperkuat layanan puskesmas di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Apakah ini bisa ditingkatkan atau ada regulasi khusus ketika kita mau membuat sebuah rumah sakit daerah baru, nah ini yang harus dibahas dengan mitra kerja dari DPRD Kota Palu yakni pemerintah,” sebut Ketua Rico A T Djanggola.
Terkait keluhan biaya visum yang masih dibebankan kepada masyarakat, Rico menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, perlunya membedakan antara visum untuk kepentingan pelaporan biasa dengan visum dalam proses penyidikan yang memiliki ketentuan berbeda.
“Kalau ini terjadi di rumah sakit wewenang Pemerintah Kota Palu seperti RSAP, maka perlu pengecekan lebih mendalam terkait pengenaan biaya visum tersebut,” katanya menguraikan.
Diakhir keterangannya Rico menegaskan, bahwa DPRD perlu mengumpulkan informasi dan dasar hukum secara lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau ternyata memang ada kesalahan, tentu kita laporkan. Kalau kewenangannya bukan di kota, maka kita arahkan ke teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang punya kewenangan di situ,” tutup Ketua Rico A T Djanggola.zal






