KAK Sulteng Buka Temuan Dowel dan Tie Bar Proyek Danau Lindu

Ilustrasi Kantor BPJN XIV Palu. FOTO: IST

Minta BPJN XIV Palu Buktikan “Dapat Dipertanggungjawabkan”

PALU, FILESULAWESI.COM – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) kembali menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Bidik Milenial Hingga Gen Z Jadi Petani

Kali ini, KAK SULTENG membeberkan sejumlah temuan teknis yang mereka klaim ditemukan pada salah satu paket pekerjaan akses jalan di kawasan Danau Lindu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Aksi Damai di Satker Prasarana Strategis Sulteng

Ketua Tim Investigasi KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan temuan tersebut antara lain menyangkut pekerjaan perkerasan kaku atau rigid pavement, khususnya pemasangan dowel bar dan tie bar pada sambungan pelat beton.

Menurut Asrudin, berdasarkan gambar rencana yang mereka peroleh, dowel bar dan tie bar pada paket pekerjaan tersebut dipersyaratkan menggunakan besi polos berdiameter 36 milimeter dengan panjang 45 sentimeter dan jarak pemasangan 30 sentimeter.

Selain itu, kata dia, pemasangan seharusnya menggunakan dudukan ruji, dilengkapi perlindungan antikorosi serta joint sealant pada setiap sambungan beton.

“Yang kami temukan di lapangan jauh berbeda. Dowel dan tie bar dipasang menggunakan besi ulir, bukan besi polos sebagaimana disyaratkan. Ukurannya beragam, panjangnya tidak menentu, dan jarak pasangnya juga tidak menentu,” ujar Asrudin.

Ia mengklaim, pada sejumlah titik sambungan beton yang diperiksa, dowel dan tie bar bahkan tidak ditemukan.

Menurutnya, pemasangan juga tidak menggunakan dudukan ruji sebagaimana yang disebut dalam gambar rencana. Besi disebut diletakkan tanpa memperhatikan fungsi teknisnya, sementara perlindungan antikorosi dan joint sealant juga dinilai tidak ditemukan pada sejumlah titik yang mereka dokumentasikan.

“Pada kebanyakan titik sambungan, dowel dan tie bar itu sama sekali tidak dipasang. Tidak menggunakan dudukan ruji, besinya diletakkan sembarangan, tidak dicat antikorosi, dan tidak ada joint sealant pada sambungan beton sebagaimana disyaratkan gambar rencana,” katanya.

Asrudin menyebut paket tersebut berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan apabila kondisi yang mereka klaim ditemukan di lapangan tersebut benar-benar terjadi.

“Kami menilai pemasangan dowel dan tie bar pada paket ini hanya formalitas. Ada secara fisik, tetapi tidak memperhatikan fungsi dan tujuan sebenarnya, yaitu menyalurkan beban antar pelat dan mengikat pelat beton agar tidak bergeser atau terpisah,” ujar Asrudin.

Soroti Soil Nailing

Selain pekerjaan rigid pavement, KAK SULTENG juga menyoroti pekerjaan soil nailing pada paket yang sama.

Asrudin menjelaskan, soil nailing secara teknis dipasang melalui proses pemboran ke dalam tanah untuk memperkuat dan menstabilkan lereng.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan yang diklaim dilakukan pihaknya, KAK SULTENG menemukan tulangan baja berdiameter 8 milimeter dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disebut hanya dimasukkan langsung ke tanah.

“Soil nailing itu seharusnya dipasang melalui proses pemboran ke dalam tanah agar berfungsi menahan dan memperkuat lereng. Yang kami temukan, tidak ada pemboran sama sekali,” ungkapnya.

Ia menduga pemasangan tersebut hanya berfungsi sebagai penahan agar jaring kawat atau wiremesh untuk pekerjaan shotcrete tidak jatuh.

Menurut Asrudin, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis karena menyangkut fungsi struktural pekerjaan perkuatan lereng.

KAK SULTENG juga menyebut menemukan persoalan lain, antara lain dugaan tidak adanya pemasangan plat penguat pada bagian tertentu, penggunaan batu sebagai pengganti beton decking serta tidak ditemukannya strip drain pada bagian pekerjaan yang mereka periksa.

“Beton decking itu fungsinya sebagai spacer untuk menjaga ketebalan selimut beton agar tulangan terlindung dari korosi. Kalau itu diganti dengan batu seadanya, perlu dijelaskan dasar teknisnya,” katanya.

Minta BPJN Buka Dokumen Pengawasan

Asrudin kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan pernyataan Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, yang sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa pelaksanaan anggaran di lingkungan BPJN XIV Palu dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan secara sistem.

Menurut Asrudin, pernyataan tersebut seharusnya dapat diperkuat dengan dokumen teknis dan administrasi pengawasan.

“Kalau memang semua dapat dipertanggungjawabkan seperti yang disampaikan Kepala Balai, ini saatnya dibuktikan, bukan sekadar diucapkan,” tegasnya.

KAK SULTENG meminta BPJN XIV Palu menunjukkan dokumen pengawasan, hasil pemeriksaan mutu, hasil pengujian serta dokumen lain yang berkaitan dengan titik-titik pekerjaan yang dipersoalkan.

Asrudin menegaskan, pihaknya menyampaikan temuan tersebut agar dapat diverifikasi secara terbuka oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.

“Kami sampaikan detail ini bukan untuk sensasi, tetapi karena ini fakta teknis yang kami dokumentasikan langsung di lapangan dan bisa diverifikasi oleh siapa pun yang memiliki kompetensi teknis,” katanya.

Singgung Preseden Perkara Jalan

Dalam keterangannya, Asrudin juga menyebut sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan nasional sebagai preseden bahwa dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi dapat berujung pada proses hukum apabila didukung bukti yang cukup.

Ia mencontohkan perkara yang melibatkan mantan Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere, serta perkara proyek jalan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Namun, Asrudin menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa kondisi yang mereka temukan di Danau Lindu telah merupakan tindak pidana.

“Kami tidak mengatakan bahwa kasus di Danau Lindu sama dengan perkara yang sudah diputus pengadilan. Yang kami sampaikan adalah pola penyimpangan pekerjaan konstruksi dapat diuji melalui pemeriksaan teknis, audit dan proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur,” jelasnya.

KAK SULTENG juga kembali menyinggung paket preservasi jalan ruas batas Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Paket tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian KAK SULTENG terkait dugaan ketidaksesuaian infrastruktur pengolahan material dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Paket ini nilainya besar dan dibiayai melalui skema tahun jamak, sehingga pengawasannya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Ini juga menjadi salah satu materi yang kami minta klarifikasi resmi dari BPJN XIV Palu,” ujar Asrudin.

KAK SULTENG menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap paket akses Danau Lindu, ruas batas Kota Tolitoli–Silondou dan sejumlah paket lainnya yang menurut mereka memiliki indikasi serupa.

Asrudin mengatakan pihaknya tetap menunggu tanggapan tertulis dan substantif dari BPJN XIV Palu atas surat permintaan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kalau memang semua dapat dipertanggungjawabkan, buktikan dengan dokumen pada setiap titik yang kami sebutkan. Kami membuka ruang bagi BPJN untuk memberikan penjelasan teknis dan menunjukkan dokumen pendukungnya,” pungkas Asrudin Rongka.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *