Anggaran Media Tahun 2027 Tetap Dipertahankan di DPRD Kota Palu

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menegaskan anggaran media yang melekat pada DPRD Kota Palu harus tetap dipisahkan dan dikelola secara tersendiri pada tahun anggaran 2027.

BACA JUGA: PAW Moh Anugrah Pratama Tinggal Tunggu SK Gubernur

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Rico, menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang akan mengumpulkan anggaran media dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu.

BACA JUGA: Kalla Toyota Hadirkan Toyota End Year Sale

Menurut Rico, pembahasan anggaran media untuk tahun 2027 memang belum dilakukan secara resmi. Namun, pihak Pemkot Palu telah menyampaikan rencana untuk memusatkan anggaran media OPD ke Diskominfo.

“Untuk anggaran media tahun 2027 kemarin memang belum kita bahas. Memang ada penyampaian dari Pemerintah Kota Palu bahwa OPD-OPD yang memiliki anggaran media mau dikumpulkan di Diskominfo Kota Palu,” ujar Rico kepada redaksi Filesulawesi.com, Senin (5/10/2026) pagi.

Rico mengatakan, DPRD Kota Palu pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila anggaran media OPD lain dikelola melalui Diskominfo. Namun, ia meminta agar anggaran media yang berkaitan dengan DPRD Kota Palu tetap dipisahkan.

“Kalau dari kita tidak melarang OPD lain. Akan tetapi, kita minta untuk media yang di DPRD Kota itu harus dipisahkan,” tegasnya.

Ia menekankan, anggaran media DPRD Kota Palu tidak seharusnya digabungkan dengan anggaran media OPD lainnya karena DPRD merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi dan kedudukan tersendiri dalam pemerintahan daerah.

“Kita tidak boleh digabung bersama, tetap kita sendiri yang kelola,” katanya.

Menurut Rico, meskipun Sekretariat DPRD Kota Palu secara kelembagaan merupakan bagian dari Pemerintah Kota Palu, sekretariat tersebut memiliki tugas utama memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan kegiatan lembaga legislatif DPRD.

“Walaupun OPD Sekretariat DPRD Kota Palu adalah bawahan dari Pemerintah Kota Palu, tetapi Sekretariat DPRD Kota Palu memfasilitasi lembaga legislatif DPRD-nya,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pengelolaan anggaran media.

“Jadi, itu yang seharusnya menjadi pertimbangan. Lembaga legislatif ini juga Forkopimda dan semua Forkopimda memiliki humas atau media tersendiri,” ujarnya.

Rico menambahkan, pihak DPRD Kota Palu telah menyampaikan sikap tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, pembahasan secara menyeluruh mengenai rancangan anggaran tahun 2027 belum dilakukan.

“Kemarin kita sudah sampaikan ke teman-teman TAPD. Namun karena kita belum bahas juga anggaran 2027 rencananya, nanti kita lihat seperti apa. Kita tetap akan pertahankan,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *