PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, memastikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Mohammad Anugrah Pratama atau Nugi, masih terus berjalan.
BACA JUGA: Kalla Toyota Hadirkan Toyota End Year Sale
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menggelar rapat paripurna dan secara resmi menyetujui pemberhentian Mohammad Anugrah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.
BACA JUGA: Malam Puncak HUT Ke-48, Wali Kota Palu: Mari Jaga Kota Kita
Dengan keputusan tersebut, unsur pimpinan DPRD Kota Palu untuk sementara hanya menyisakan Ketua dan Wakil Ketua I, sembari menunggu proses pengisian jabatan Wakil Ketua II melalui mekanisme PAW.
Ketua Rico menjelaskan, DPRD Kota Palu telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu terkait proses pergantian tersebut. KPU Kota Palu juga telah memberikan balasan atas surat yang disampaikan DPRD.
“Pihak kita sudah menyurat ke KPU. KPU Kota Palu juga sudah membalas. Jadi secara proses sebenarnya sudah clear, tinggal bagaimana menunggu surat dari Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wali Kota Palu untuk SK permintaan pengangkatan pengganti dari Mohammad Anugrah Pratama,” ujar Rico.
Menurutnya, sembari menunggu seluruh tahapan administrasi tersebut, aktivitas dan agenda DPRD Kota Palu tetap berjalan seperti biasa.
Rico juga mengingatkan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu untuk tetap menjaga kekompakan serta membangun koordinasi agar tidak ada agenda kelembagaan yang terganggu akibat proses PAW tersebut.
Ia mengatakan seluruh kegiatan DPRD tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Jadi kita semua tetap berproses sesuai dengan jadwal di Banmus dan kita harap tidak ada yang terganggu,” ungkap Rico.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa pemberhentian Nugi dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu berkaitan dengan proses pengunduran dirinya dari Partai NasDem.
Menurut Rico, Partai NasDem telah memproses pengunduran diri Nugi dan kemudian menyampaikan surat pemberhentian yang menjadi dasar dalam proses pergantian jabatan tersebut.
“Maksudnya, partai sudah memproses pengunduran dirinya. Dia bukan bagian dari Partai NasDem lagi. Otomatis dari partai sudah menyurat pemberhentian dia,” jelasnya.
Rico menegaskan, jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu pada dasarnya melekat pada perolehan kursi dan hak Partai NasDem, bukan pada pribadi Mohammad Anugrah Pratama.
“Jadi di sini yang menjadi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu sebenarnya bukan individunya, akan tetapi berdasarkan perolehan kursi Partai NasDem. Karena saudara Nugi tidak lagi di Partai NasDem, maka harus bergeser. Jadi, harus orang NasDem lagi yang duduki jabatan tersebut,” tutup Rico.zal






