Kepala Dinas dan Kabid Pengendalian Ruang di Kota Palu Bak Sultan, Sulit Ditemui

Stiker Bangunan ini tak memiliki izin dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Staf: Alasan Kadis Rapat Internal, Pantauan Awak Media Ada Terima Tamu

PALU, FILESULAWESI.COM – Beragam masalah yang segera ditangani Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu satu demi satu tanpak di kasat mata.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tulisan Tavanjuka Market Rusak, Kadis Perindag Palu Tegur Kontraktor

Diantaranya ialah Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu telah menempel stiker “Bangunan dalam pengawasan Dinas Penataan Ruang”, tertempel di bangunan Billboard di sejumlah titik di Kota Palu.

BACA JUGA: Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, Resmi Jabat Wakapolda Sulteng

Selain itu, tertulis pula dari hasil pantauan awak media ada tulisan bahwa “bangunan ini tidak memiliki izin”.

Satpol-PP Kota Palu sendiri tidak bisa membongkar bangunan yang tak berizin karena belum ada surat penyampaian dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, untuk dilakukan pembongkaran.

“Sama halnya dengan reklame-reklame yang tak berizin. Kita sudah punya datanya dari deteksi dini yang kita sebar di delapan kecamatan untuk mendata billboard-billboard yang dimaksud,” kata Kasatpol-PP Kota Palu, Muhlis, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, pelaksanaan pembongkaran billboard tersebut masih menunggu surat penyampaian dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, sebagai instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut.

“Kita tinggal menunggu penyampaian surat dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu untuk backup pembongkaran,” ungkapnya menambahkan.

Hal serupa dengan adanya pengotoran ruang tata kota khususnya fasilitas publik, atas aksi vandalism yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di sejumlah titik di Kota Palu, hasil penelusuran awak media ini, perlu ada tindakan resmi dari dinas teknis dalam hal memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat agar mencintai, merawat dan memelihara fasilitas yang ada untuk tidak dikotori.

Atas dasar permasalahan diatas, awak media ini mencoba meminta keterangan resmi dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Upaya tersebut dilakukan sejak hari Kamis, Jumat, lalu dilanjutkan dengan hari ini, Senin (12/10/2026), untuk menemui Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwien Achmad, termasuk rencana menemui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ruang Ahmad Hariadi.

Lagi-lagi awak media selalu disampaikan pihak staf di ruang front office kantor Dinas Penataan Ruang dan pertanahan ialah kadis lagi rapat internal, tidak bisa diganggu.

Anehnya, pertemuan internal yang katanya berasal dari pejabat internal dinas, malah saat awak media pantau dari luar ruangan, malah yang keluar salah seorang pengusaha di Kota Palu dan mantan pejabat di salah satu instansi di Pemkot Palu.

Kemudian, awak media kembali meminta kepada staf agar bisa dipertemukan dengan kepala dinas karena tamu telah keluar, lagi-lagi jawaban staf tersebut menyampaikan kalau pak kadis masih rapat.

Serupa dengan itu, Kabid Pengendalian Ruang Ahmad Hariadi, seakan serupa ingin terlihat sibuk. Selalu menyampaikan alasan ada rapat, rapat dan rapat terus. Pada akhirnya juga menyampaikan, silahkan temui kepala dinas.

“Kalau ada pak kadis boleh langsung ke beliau. Saya masih rapat di perumahan,” kata Kabid melalui pesan WhasApp, Kamis (8/10/2026).

“Terkait reklame langsung ke pak kadis pak,” ujarnya, Senin (12/10/2026).zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *