Kuasa Hukum SL Minta Polda Sulteng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Seksual
PALU, FILESULAWESI.COM – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial SL, menilai perkara dugaan pengancaman yang menjerat kliennya tidak semestinya berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Dorong Pengawasan Lingkungan di Sulteng Diperketat
Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum SL dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Kamis (15/10/2026) siang.
BACA JUGA: Siapkan Beasiswa Guru dan Pengembangan Potensi Desa
Kuasa hukum SL, Rusman Rusli, SH, MH, menjelaskan, pihaknya menilai perkara yang kini disidangkan tidak dapat dilihat secara terpisah dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.
Menurut dia, SL diduga menjadi korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual. Namun, belakangan SL justru dilaporkan atas dugaan pengancaman hingga harus menghadapi proses persidangan.
“Perkara tersebut tentunya tidak bisa kita lihat secara terpisah. Kita harus melihat peristiwa tersebut secara utuh, karena yang disidangkan ini hanya beberapa peristiwa yang terpotong atau tidak utuh dan kemudian dijadikan perkara di PN Palu,” ujar Rusman Rusli, Kuasa Hukum SL.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, hubungan SL dengan pelapor (Inisial AGM), bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook (FB), kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Rusman menduga, pelapor berupaya meyakinkan SL dan keluarganya dengan menyampaikan status perkawinan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pelapor disebut mengaku telah berpisah dengan istrinya selama empat tahun karena sang istri berada di Makassar dan sedang menjalani proses perceraian.
Selain itu, menurut Kuasa Hukum Rusman, pelapor juga berjanji akan menikahi SL. Pernyataan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan SL bersedia menjalin hubungan yang lebih serius dengan pelapor.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Hubungan
Rusman mengungkapkan, hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan badan. Ia menyebut peristiwa itu bermula ketika SL sedang mengikuti kegiatan kantor selama beberapa hari di Hotel Aston Palu.
Menurutnya, pelapor memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendekati SL melalui bujuk rayu dan rangkaian tindakan yang oleh pihak kuasa hukum dinilai sebagai tipu muslihat.
Rusman mengatakan, setelah hubungan berjalan selama beberapa bulan, SL baru mengetahui bahwa pelapor ternyata masih memiliki istri dan tinggal bersama di Kota Palu.
Mengetahui hal tersebut, SL bersama ibunya disebut mengalami keterkejutan dan meminta klarifikasi kepada pelapor. Namun, menurut Rusman, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Berulang kali orang tua terdakwa menemui korban, namun tetap masih berbohong,” ungkapnya.
Rusman melanjutkan, situasi tersebut membuat SL merasa terluka, terlebih setelah komunikasi melalui WhatsApp diblokir oleh pelapor.
Dalam kondisi itu, SL disebut mengirimkan sejumlah pesan kepada pelapor. Namun, menurut kuasa hukum, terdapat tiga potongan percakapan yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pengancaman terhadap SL.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan jeda waktu pelaporan. Rusman menyebut, laporan dugaan pengancaman tersebut baru diajukan sekitar dua bulan setelah percakapan yang dipersoalkan terjadi.
Ia menduga pelaporan itu berkaitan dengan langkah SL yang lebih dahulu melaporkan pelapor ke pihak kampus tempat yang bersangkutan mengajar.
“Laporan tersebut dijadikan bahan barter agar terdakwa tidak melanjutkan laporannya di kampus,” kata Rusman.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum SL yang masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
SL Juga Melapor ke Polda Sulteng
Selain menghadapi perkara dugaan pengancaman di PN Palu, Rusman menyampaikan bahwa SL juga telah melaporkan pelapor ke Polda Sulawesi Tengah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut dia, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
“Kami berharap Polda Sulteng segera melakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Rusman menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siapkan Bukti dan Saksi untuk Persidangan
Lebih lanjut, Rusman menegaskan tim kuasa hukum menilai perkara dugaan pengancaman yang menjerat SL tidak semestinya berlanjut hingga ke persidangan.
Meski demikian, karena perkara tersebut telah bergulir di PN Palu, pihaknya menyatakan akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti percakapan serta saksi yang rencananya akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung pembelaan terhadap SL.
“Kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan beberapa bukti yang ada di atas meja ini, berupa bukti-bukti chat serta beberapa saksi yang akan kami ajukan nanti di persidangan,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum SL terdiri atas Julianer Aditia Warman, SH; Rusman Rusli, SH, MH; Ahmar, SH; Muhammad Sidiq Djatola, SH; Abdu Rahman Darmawan, SH; Mey Prawesty, SH; Salma Masri, SH, MH, C.Me; Muhammad Adamsyah Usman, SH, MH; Hilmawan Maradjati, SH; serta Joshua Nugraha Nababan, SH.zal






