Samsat Palu Gencarkan SUPER PKB
PALU, FILESULAWESI.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah I Palu terus mengintensifkan upaya mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Bebaskan 100 Persen Tunggakan Pokok PKB
Kepala UPT Samsat Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H. Djanggola, mengatakan, pihaknya memiliki data tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor, mulai dari satu tahun hingga lima tahun.
BACA JUGA: Kota Palu Raih Penghargaan TPAKD Terbaik Wilayah Sulawesi
Untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut, Samsat Wilayah I Palu menjalankan program SUPER PKB, yakni kegiatan penyampaian surat tagihan secara langsung ke alamat wajib pajak.
“Jadi, ini kita bawa surat tagihan ke rumah-rumah. Kita datangi ke rumah-rumah, kita sampaikan terkait dengan sudah berapa lama wajib pajak jatuh tempo,” urai Zulfahmi kepada redaksi Filesulawesi.com, Jumat (23/10/2026) siang.
Ia menjelaskan, surat tagihan tersebut memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, alamat, lama tunggakan, serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Berapa besaran yang harus dia bayar, semua sudah tertera di surat SUPER PKB (by name by address),” kata Zulfahmi menjelaskan.
Menurut Zulfahmi, SUPER PKB merupakan program yang telah diterapkan dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo.
Selain mengingatkan wajib pajak melalui program tersebut, Samsat Wilayah I Palu juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
“Kami mengharapkan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, untuk segera memanfaatkan program pemutihan, baik denda pajak kendaraan bermotor maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Zulfahmi.
Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah Sulawesi Tengah untuk melakukan mutasi masuk.
Menurutnya, kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah dapat memanfaatkan program tersebut dengan memperoleh potongan sebesar 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
“Diberikan program penghapusan sebesar 100 persen. Untuk masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang beridentitas atau Nopol masih di luar daerah Sulawesi Tengah, agar segera melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah karena program ini memberikan kemudahan potongan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.
Zulfahmi menambahkan, dalam program tersebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup dilakukan untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program yang berlaku.
“Jadi, pada program ini yang dibayarkan hanya satu tahun berjalan. Program ini mulai berlaku dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 5 Desember 2026,” pungkasnya.
Melalui program SUPER PKB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, Samsat Wilayah I Palu berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat serta tunggakan pajak kendaraan dapat ditekan.zal








