Pemprov Sulteng Bebaskan 100 Persen Tunggakan Pokok PKB

Kantor Samsat Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Berlaku 26 Oktober hingga 5 Desember 2026

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri

BACA JUGA: Kota Palu Raih Penghargaan TPAKD Terbaik Wilayah Sulawesi

Program tersebut berlaku mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.131/415/Bapenda-G.ST/2026.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Optimalkan Potensi PAD dari Sektor Pajak

Kepada sejumlah awak media, Kepala UPT Samsat Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H. Djanggola, menjelaskan, bahwa program kali ini memberikan pembebasan atau penghapusan 100 persen atas denda pajak kendaraan bermotor serta pokok tunggakan pajak untuk tahun 2025 ke bawah, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, yang dibayarkan hanya satu tahun berjalan, 2026 ke 2027, itu yang dibayarkan. Di mana dendanya, kalaupun masa pajak 2026–2027 sudah terlambat, ada dendanya, itu dihapus sebesar 100 persen,” urai Zulfahmi kepada redaksi Filesulawesi.com di ruangannya, Jumat (23/10/2026) siang.

Ia mengatakan, program kali ini memiliki sejumlah kesamaan dengan program yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada besaran pembebasan pokok tunggakan pajak.

“Item-itemnya hampir sama dengan program yang kita laksanakan di bulan Agustus kemarin. Cuma bedanya, di pokok tunggakan yang sebelumnya 50 persen, sekarang 100 persen,” jelas Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, kebijakan tersebut diambil karena jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Palu masih cukup tinggi.

Selain itu, program ini merupakan tindak lanjut atas salah satu poin rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional, terkait upaya mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

“Kota Palu masih terbilang banyak yang menunggak bayar pajak,” beber Zulfahmi menjelaskan.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 400 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat dan beroperasi di wilayah Kota Palu.

Melalui program tersebut, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan agar dapat kembali menjadi wajib pajak yang patuh.

Zulfahmi berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, tunggakan yang terus terakumulasi berpotensi memberatkan pemilik kendaraan ketika hendak melunasi kewajibannya.

Dengan adanya program pembebasan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan sehingga pembayaran pajak tidak lagi terbebani seluruh akumulasi tunggakan pokok dan dendanya.

Wajib Pajak Patuh Berpeluang Mendapat Diskon dan Umrah Gratis

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, Pemprov Sulteng juga menyiapkan insentif bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Zulfahmi menjelaskan, terdapat dua program yang dapat dimanfaatkan wajib pajak patuh, yakni diskon sebesar 5 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor dan kesempatan mengikuti undian umrah gratis.

“Yang pertama ialah diskon 5 persen untuk pokok pajaknya. Yang kedua, umrah gratis tetap kita laksanakan. Jadi, benefit untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, pertama dia dapat 5 persen, kemudian berhak untuk mengikuti undian umrah,” sebutnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, program memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak sebesar 100 persen untuk periode yang ditentukan, dengan pembayaran hanya untuk pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program tersebut juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan, dia dapat potongan pajak sebesar 100 persen untuk tunggakannya, yang dibayar cuma tahun berjalan saja. Terus, penghapusan dendanya 100 persen dan juga pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ, dari tahun lalu sampai tahun-tahun seterusnya,” jelas Zulfahmi.

Ia mengimbau masyarakat Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah, agar memanfaatkan program tersebut selama periode pelaksanaan, baik untuk menyelesaikan tunggakan maupun memperoleh insentif bagi wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *