PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
BACA JUGA: Ketua TP-PKK Sulteng Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta
Kegiatan tersebut digelar untuk mendapatkan Kajian dimaksud diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
BACA JUGA: Wagub Sulteng Tekankan Aspek Keseimbangan Kelola Kawasan Hutan
Kegiatan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, LSM dan Kesbangpol.
Kegiatan dibuka oleh Plt ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra dan dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai Pemantik kajian, Dr. Abdullah Iskandar, menyampaikan bahwa sistem Pemilu adalah Multi Partai dengan Asas dan ciri partai yaitu berbasis Nasionalis dan Agama. Sebagai salah satu syarat menjadi peserta Pemilu adalah dengan memiliki keanggotaan 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat Persoalan sociotheo politik:
Apakah Partai Politik sanggup memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 pada kabupaten/ kota yang mayoritas penduduk menganut agama tertentu? Misalnya di Provinsi Aceh, Papua Pegunungan, atau Papua Tengah?
Hal lain yg dibahas terkait Pencalonan dimana peserta mengusulkan untuk Syarat calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal SMA, dan Anggota DPR RI adalah sarjana, berbeda dengan usulan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini, Dewi TIsnawaty yg menyatakan sebaiknya syarat ijasah untuk Anggota DPRD adalah minimal Sarjana.
Hal menarik juga disampaikan oleh partai politik terkait banyaknya aturan yang tidak memperbolehkan Anggota Partai Politik untuk ikut dalam seleksi PPPK, Seleksi CPNS, Seleksi anggota NGO ataupun Menerima beasiswa, hal ini tentu melanggar Undang – Undang dan semestinya Anggota Partai politik mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lainnya, karena menjadi anggota partai politik bukanlah hal yang haram.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Narasumber dan Peserta kegiatan FGD.(***)