PALU, FILESULAWESI.COM –Inspektur Inspektorat Kota Palu, Mohammad Rizal, menerima perintah langsung melalui surat tugas penunjukan dari Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, untuk melakukan investigasi sekaitan dengan dugaan adanya pengangkatan PPPK siluman, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dr Hj Kartini Malarangan, Kandidat Kuat Pimpin BPW HIPKA Sulteng
Inspektur Inspektorat Kota Palu, Mohammad Rizal, menyampaikan, atas perintah pimpinan, Inspektorat Kota Palu telah melakukan proses investigasi terhadap isu yang beredar di masyarakat tentang adanya dugaan PPPK siluman.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Internal, Direktur PDAM Uwe Lino Temukan Kerugian PDAM 3,4 Miliar
“Jadi, sekarang sedang berlangsung pengumpulan data dan informasi. Pengumpulan data dan informasi ini tujuannya untuk memastikan seperti apa proses yang dilalui oleh teman-teman PPPK, yang sudah terima SK pengangkatan. Apakah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Mohammad Rizal kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/10/2025) siang.
“Dari proses yang sudah kita lakukan, ada beberapa hal yang menjad titik pencermatan kami. Contohnya, tentang proses administrasinya. Jadi, kalau keinginan kami setiap OPD itu pro aktif untuk memberikan data dan informasi sesuai dengan apa yang kami mintakan,” urainya.
“Karena data dan informasi itulah yang akan menjadi salah satu atau memastikan, apakah PPPK yang diangkat ini sesuai ketentuan atau tidak. Sehingga kalau ada sampai data dan informasi yang tidak diberikan secara lengkap, maka itu bisa bertanda awal bahwa ada dugaan prosedur yang tidak dilalui, seperti itu,” sambungnya menambahkan.
Olehnya, ia mengharapkan, agar seluruh OPD untuk memberikan data dan informasi yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan.
Kemudian, setelah data dan informasi dikumpulkan secara lengkap, maka setelah itu pihaknya akan memanggil seluruh PPPK yang terangkat.
Contohnya, seperti hari ini ada OPD Satpol-PP dan OPD dari Dinas Pendidikan yang menyusul untuk dipanggil, dimintai data dan informasinya. Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan Kota Palu sebelumnya telah dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Batas waktu sesuai dengan surat penugasan berakhir sampai 3 November 2025 mendatang. Akan tetapi, kalau dirasa masih belum cukup maka kita akan perpanjang,” sebut Inspektur Inspektorat Kota Palu.
“Karena begini, kita tidak hanya bekerja untuk 4 OPD. Inspektorat Kota Palu akan memeriksa seluruh OPD yang terdapat PPPK pengangkatan barusan ini. Insya Allah, kalau sudah selesai secepatnya maka kita masuk kepada OPD-OPD lainnya,” jelas Inspektur Inspektorat.
Sementara itu, pihaknya juga belum bisa menentukan berapa sudah jumlah data yang diterima tim investigasi Inspektorat Kota Palu terkait dengan PPPK yang siluman.
“Kami yang secara kedinasan ditugaskan untuk memeriksa belum sampai kepada kesimpulan. Sehingga belum ada data berapa yang sudah terindikasi kesana,” pungkasnya.zal






