PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan digelarnya Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA: Ada Dukungan Askab dan Klub, Anwar Hafid Siap Maju Ketua Asprov Sulteng
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng serta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten, responsif, dan informatif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
BACA JUGA: Dinas ESDM Sulteng, APH Bersama Warga Perkuat Sinergi Basmi PETI
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Penganugerahan ini adalah momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif,” ujar Wagub dr. Reny.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.
Wagub dr. Reny menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit dilakukan jika didukung oleh komitmen bersama. Ia mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala.
“Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah. Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari,” tegasnya.
Ia juga menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Menutup sambutannya, Wagub dr. Reny berharap penghargaan ini menjadi pemicu inovasi dan peningkatan standar pelayanan publik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, meliputi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, berikut hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025:
Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif (Kabupaten/Kota):
- Kabupaten Banggai (Menuju Informatif)
- Kabupaten Banggai Kepulauan (Cukup Informatif)
- Kabupaten Tolitoli (Cukup Informatif)
- Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif)
- Kabupaten Buol (Cukup Informatif)
Kategori Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
- Dinas Bina Marga dan Tata Ruang
- DPMPTSP
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pendapatan Daerah
Kategori Menuju Informatif (Perangkat Daerah Provinsi):
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
- Bappeda
- UPT RSUD Undata
- Badan Riset dan Inovasi Daerah
- Inspektorat Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah






