PALU, FILESULAWESI.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas BSH melalui media sosial, yang berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intervensi, serta pengendalian secara subjektif terhadap kerja jurnalistik.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tugas dan Fungsi Satgas BSH
KKJ Sulawesi Tengah menilai, pernyataan tersebut melampaui kewenangan, mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum, serta mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehubungan dengan hal tersebut, KKJ Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:
- Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.
- Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
- Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
- Pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media merupakan bentuk intimidasi terselubung, serta bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
- KKJ Sulawesi Tengah menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi dapat dilakukan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.
- Kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh antikritik, serta wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif apalagi represif.
- Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.
- Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers dan berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik. Tindakan ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
- KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.
KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah, dan kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial.
Oleh karena itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk:
Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik;
Menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers; dan
Menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.
KKJ Sulawesi Tengah menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers serta mengancam hak publik atas informasi yang benar.
Palu, 29 Desember 2025
Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah: Mohammad Arief
KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organiasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.
KKJ Sulteng beranggotakan LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI Palu), Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu), Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng).(***)







