PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian meresahkan.
BACA JUGA: Sulteng Siap Cetak Dokter Spesialis Sendiri
Komnas HAM menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal adalah pengabaian terhadap Hak atas Keamanan dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat.
BACA JUGA: Bangun Kinerja Berbasis Iman, Anwar Hafid: ASN Harus Mengabdi kepada Tuhan
1. Keselamatan Publik Sebagai Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)
Kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah merupakan sinyal darurat bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
• Ancaman Bencana: Aktivitas tambang ilegal di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun di pemukiman (seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, dll) memicu risiko banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menelan korban jiwa massal.
• Perspektif HAM: Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negaranya. Tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal adalah langkah nyata untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis yang diproduksi oleh keserakahan.
2. Korelasi Tambang Ilegal dan Darurat Kesehatan (ISPA)
Komnas HAM Sulteng mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya terlihat pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga pada “pembunuh senyap” berupa polusi udara dan air.
• Data Empiris: Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatatkan angka penyakit pernapasan yang sangat tinggi (seperti di Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus).
• Risiko Tambang Ilegal: Tanpa adanya standar pengelolaan lingkungan (AMDAL) dan penggunaan zat berbahaya secara bebas (Sianida/Merkuri), tambang ilegal akan melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat yang akan membebani APBD di masa depan.
3. Desakan Penegakan Hukum: Sasar Aktor Intelektual
Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, Komnas HAM memberikan penekanan khusus pada keadilan penegakan hukum:
• Jangan Tebang Pilih: Penegakan hukum harus menyasar pada pemodal (cukong) dan penyedia alat berat, bukan hanya buruh tambang di lapangan yang seringkali menjadi tameng.
• Hentikan Standar Ganda: Komnas HAM meminta aparat untuk juga memastikan bahwa korporasi pemegang izin resmi (IUP) tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin” atau melanggar batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat.
________________________________________
DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH
Merespons “Lampu Kuning” dari Gubernur Sulteng, kami mendesak:
1. Pembentukan Satgas Terpadu: Mendorong Pemerintah Provinsi dan Polda Sulteng untuk membentuk Satgas Penertiban PETI yang melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan guna melakukan pemulihan lahan pasca-penertiban.
2. Audit Distribusi Alat Berat dan Bahan Kimia: Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping terhadap jalur masuk alat berat dan distribusi Sianida/Merkuri yang menjadi “napas” utama tambang ilegal.
3. Transparansi Penciutan Wilayah (Relinquishment): Agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal, mendesak korporasi besar untuk segera menciutkan lahan tidur mereka agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina.
4. Audit Distribusi Bahan Bakar Solar Subsidi: Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping dan monitoring terhadap jalur distribusi solar bersubsidi ke daerah-daerah tambang ilegal.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













