Disdukcapil Kota Palu Siapkan Layanan Jemput Bola

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, SE. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Layani Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Rentan

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola, khususnya bagi penduduk rentan yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Bacaan Lainnya
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu

BACA JUGA: Dinsos Kota Palu Apresiasi Pendampingan Kajari Lama, Sambut Kajari Baru

Kepada awak media ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, SE, mengatakan pelayanan jemput bola tersebut mencakup penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.

BACA JUGA: Sambut Kajari Baru, Wawali Imelda Dorong Penguatan Kolaborasi Pemkot dan Kejari Palu

Menurutnya, penduduk rentan yang menjadi sasaran pelayanan antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau jauh dari akses pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami dari Dukcapil Kota Palu akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan atau jemput bola untuk penerbitan KIA dan juga perekaman KTP bagi penduduk rentan,” ujar Walawati kepada redaksi Filesulawesi.com, di ruangannya Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pelayanan jemput bola akan dilaksanakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di Kelurahan Lere, Kota Palu.

Selain kegiatan yang telah dijadwalkan, Dukcapil Kota Palu juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat, apabila terdapat warga yang membutuhkan pelayanan namun tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil maupun lokasi layanan yang telah tersedia.

“Jika ada laporan, tentu kita jemput bola untuk melakukan hal yang sama, yakni perekaman data maupun penerbitan KIA. Misalnya ada yang sakit dan tidak bisa datang ke kantor Dukcapil maupun layanan yang sudah tersedia,” jelasnya.

Walawati menegaskan, pelayanan jemput bola tidak hanya terbatas pada perekaman KTP dan penerbitan KIA. Petugas juga dapat memberikan layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai kebutuhan warga di lapangan.

“Artinya kita di sini melakukan semua layanan administrasi kependudukan. Jika memungkinkan, ketika kita temui di lapangan ada yang meminta untuk dilayani terkait revisi Kartu Keluarga (KK) yang lama ke KK yang baru, itu juga akan kita layani,” urainya.

Sementara itu, terkait penerbitan KIA, Walawati menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi anak, termasuk akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

“Sementara penerbitan KIA itu pasti berkaitan dengan akta lahir dan sejenisnya,” katanya.

Olehnya, Walawati menghimbau seluruh masyarakat Kota Palu, khususnya keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas maupun anggota keluarga yang masuk kategori penduduk rentan, agar memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukannya telah lengkap.

Ia juga mengingatkan masyarakat, agar memastikan anak yang telah memasuki usia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP elektronik.

“Minimal usia 17 tahun harus sudah dilakukan perekaman KTP,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *