Soroti Prosedur Penyitaan: Diduga Tak Diperlihatkan Surat Tugas
PALU, FILESULAWESI.COM – Sidang Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri, kini memasuki agenda kesimpulan. Hakim tunggal praperadilan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa pekan depan. Sidang Praperadilan sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA, jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis (3/9/2026) siang.
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid: Sulteng Siap Ukir Sejarah
Usai persidangan, Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri dari Kantor Scripta Dirgantara Law Palu, Vebry Tri Haryadi, didampingi Dian Palar, Mohammad Taher, bersama dengan perwakilan dari masyarakat Adat, menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media.
BACA JUGA: Polda Sulteng Siap Tindaklanjuti Arahan Kapolri dalam Pencegahan Karhutla
Kuasa Hukum Vebry selama rangkaian persidangan, pihak pemohon dan termohon telah menyampaikan jawaban, alat bukti surat, keterangan saksi fakta, serta keterangan ahli.
Menurutnya, dari seluruh proses pembuktian tersebut, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai memiliki relevansi hukum terhadap objek Praperadilan, khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyitaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses penyitaan terhadap sejumlah barang atau data, termasuk akun Facebook, kartu SIM, dan email.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi fakta bernama Ahmad, yang disebut sebagai staf ahli Rafiq Al-Amri, saat proses penyitaan dilakukan, saksi mengaku tidak diperlihatkan surat tugas penyitaan maupun penetapan pengadilan.
“Ketika dilakukan penyitaan terhadap Facebook, kartu SIM maupun email itu tanpa diperlihatkan surat tugas penyitaan dan tanpa diperlihatkan penetapan pengadilan,” kata Kuasa Hukum Vebry kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia melanjutkan, persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan ketika pihak termohon menunjukkan dokumen yang diklaim berkaitan dengan penyitaan.
Menurut Vebry, dokumen tersebut tidak secara jelas tercantum dalam daftar alat bukti yang sebelumnya disampaikan, sehingga pihaknya mempertanyakan keberadaan dan relevansinya.
“Ketika ditunjukkan satu benda, terjadi debat di depan hakim. Kami mempertanyakan karena dalam daftar bukti tidak tertera secara jelas, tetapi secara fisik ada dokumen tersebut,” katanya mempertanyakan.
Tim kuasa hukum kemudian mengaitkan keterangan saksi tersebut dengan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Vebri menyampaikan, baik ahli pidana dari pihak pemohon maupun ahli pidana yang dihadirkan termohon, sama-sama menerangkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat prosedur yang harus dipenuhi dalam melakukan penyitaan.
“Ahli pidana termohon juga menyampaikan, kalau dalam hukum acara, ketika penyitaan dilakukan tidak diperlihatkan surat tugas untuk penyitaan, maka itu menjadi persoalan dalam hukum acara,” jelas Vebry kepada awak media ini.
Meski demikian, Vebry menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur tersebut kepada hakim tunggal Praperadilan.
Selain persoalan penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi hukum dalam penetapan Rafiq Al-Amri sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, kata Vebry, pihaknya menghadirkan ahli pidana dari Universitas Tadulako dan ahli bahasa dari Universitas Tadulako. Sementara pihak termohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta.
Salah satu perbedaan pandangan yang muncul berkaitan dengan unsur person atau subjek yang melekat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Vebry, ahli dari pihak termohon berpendapat bahwa jabatan seseorang dapat melekat pada person yang bersangkutan. Sementara ahli yang dihadirkan pihak pemohon memberikan pandangan berbeda mengenai hal tersebut.
“Ahli kita dari Universitas Tadulako menyatakan bahwa kalau seseorang menjabat sebagai ketua MUI, itu tidak serta-merta melekat kepada personnya. Kami mendasarkan argumentasi itu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XXII/2024,” ujarnya.
Ia menilai, perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam persidangan, pihak termohon disebut menghadirkan 18 saksi, empat ahli, serta sejumlah alat bukti surat. Namun, Vebry menegaskan bahwa banyaknya alat bukti bukan menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai perkara.
“Ahli dari kedua pihak, sama-sama menyampaikan bahwa alat bukti tidak dilihat dari jumlahnya, tetapi dari kualitas dan relevansinya,” beber Vebry, Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri.
Dengan seluruh rangkaian pembuktian yang telah dilalui, Vebry berharap, hakim tunggal praperadilan dapat memberikan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia juga menegaskan keyakinan tim kuasa hukum bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami yakin dari apa yang kami buktikan dalam objek praperadilan ini benar-benar menunjukkan adanya kriminalisasi dan proses yang dipaksakan,” tegasnya.
Namun, seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, tetap akan dinilai dan diputus oleh hakim tunggal praperadilan dalam putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa pekan depan.zal







