Penyidik Diduga Langgar Konstitusi, Kini Hakim Praperadilan yang Diuji

Kuasa hukum Rafiq Al-Amri dari kantor Scripta Diantara Law Palu, Vebry Tri Haryadi Trihariadi (kanan), didampingi tim kuasa hukum lainnya Mohammad Taher dan Dian Palar (tengah). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Perkara Praperadilan Rafiq Al Amri di PN Palu

PALU, FILESULAWESI.COM — Perkara praperadilan Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, kini memasuki fase paling menentukan. Bukan semata soal sah atau tidaknya status tersangka dan tindakan penyitaan, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah kekuasaan penegakan hukum telah dijalankan sesuai konstitusi dan hukum acara pidana?

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ratusan Warga Kota Palu Melaksanakan Sholat Istisqa di Lapangan Vatulemo 

Pertanyaan itu ditegaskan Tim Kuasa Hukum Ustadz Rafiq Al Amri, Anggota DPD RI, yakni Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, S.H. alias Mas Tonny, dan Dian Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H.

BACA JUGA: Terima Aspirasi Ratusan PPPK Nakes, Gubernur Sulteng Telepon Wamenkes

Menurut tim, praperadilan bukan forum untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap kewenangan negara agar tindakan penyidik tidak keluar dari koridor hukum.

Karena itu, menurut tim, hakim tidak cukup hanya melihat bahwa penyidik menghadirkan banyak saksi, ahli, surat maupun barang bukti. Yang harus diuji adalah kualitas, relevansi, legalitas dan waktu diperolehnya alat bukti tersebut.

Termohon disebut menghadirkan 18 saksi dan empat ahli. Namun bagi tim kuasa hukum, banyaknya saksi tidak otomatis menjawab pertanyaan fundamental mengenai dasar penetapan tersangka.

“18 saksi bukan berarti 18 alat bukti. Empat ahli bukan berarti penetapan tersangka otomatis sah,” demikian garis besar argumentasi hukum Tim Kuasa Hukum.

Dalam hukum pidana, yang menentukan bukan parade jumlah alat bukti, melainkan apakah bukti tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana, memenuhi syarat hukum, diperoleh secara sah, dan cukup untuk membangun dugaan yang objektif terhadap seseorang.

Pertanyaan itu semakin tajam ketika Tim Kuasa Hukum membedah kronologi proses perkara.

Menurut tim, gelar perkara penetapan tersangka berlangsung pada 9 Juli 2026, sementara terdapat tindakan terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM pada 10 Juli 2026, sedangkan penetapan Rafiq sebagai tersangka dituangkan pada 15 Juli 2026.

Rangkaian tanggal tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, bukan sekadar catatan administratif.

Jika suatu bukti baru diperoleh pada 10 Juli, bagaimana mungkin bukti tersebut menjadi dasar gelar perkara pada 9 Juli?

Sebaliknya, jika bukti tanggal 10 Juli tidak digunakan dalam gelar perkara, maka penyidik harus dapat menjelaskan secara terang bukti apa yang telah tersedia pada 9 Juli dan menjadi dasar penetapan tersangka pada 15 Juli.

Inilah yang menurut tim harus dibuka secara terang di hadapan hakim.

Sebab, penetapan tersangka tidak boleh bekerja dengan logika terbalik: seseorang ditetapkan terlebih dahulu, kemudian bukti dicari untuk membenarkan penetapan tersebut.

Hukum acara pidana justru menghendaki sebaliknya. Bukti yang sah dan cukup harus mendahului penggunaan kewenangan yang membatasi hak seseorang.

Persoalan berikutnya menyangkut tindakan penyitaan terhadap akun Facebook, email dan kartu SIM.

Dalam persidangan, saksi Ahmad dipersoalkan keterangannya mengenai pelaksanaan penyitaan. Menurut Tim Kuasa Hukum, saksi menerangkan bahwa pada saat tindakan dilakukan, dirinya tidak diperlihatkan surat tugas penyitaan maupun penetapan pengadilan sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.

Bagi tim, persoalan tersebut tidak dapat dianggap remeh.

Penyitaan adalah tindakan hukum yang membatasi penguasaan seseorang terhadap benda atau data tertentu. Karena itu, penyitaan tidak boleh dilakukan dengan prinsip “yang penting barangnya sudah didapat”.

Yang harus diuji adalah apakah kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prosedur yang diwajibkan hukum.

Keberadaan dokumen penyitaan di dalam berkas perkara, menurut tim, juga tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut benar-benar telah diperlihatkan atau prosedurnya telah dijalankan sebagaimana mestinya ketika tindakan berlangsung.

Hukum acara bukan sekadar kumpulan surat. Hukum acara adalah mekanisme perlindungan warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

Selain prosedur penyitaan, Tim Kuasa Hukum juga menyerang konstruksi substansi perkara yang dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE.

Tim mendalilkan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dibaca dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Bagi tim, putusan MK bukan sekadar referensi tambahan dalam sebuah perkara. Tafsir konstitusional yang diberikan MK harus menjadi bagian dari cara aparat penegak hukum memahami dan menerapkan norma yang diuji.

Karena itu, menurut Tim Kuasa Hukum, aparat tidak boleh memperluas tafsir norma pidana sedemikian rupa sehingga kritik, evaluasi, keberatan atau tuntutan terhadap seorang pejabat otomatis diposisikan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.

Di sinilah persoalan kebahasaan menjadi penting.

Ahli Bahasa yang dihadirkan Pemohon, Ibnasiah Wardatun Islamiyah, S.Pd., M.Pd., dari Universitas Tadulako, menerangkan pentingnya melihat sebuah pernyataan secara utuh berdasarkan konteks, situasi komunikasi, tujuan komunikatif serta keseluruhan tuturan.

Frasa “kami mendesak”, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari konteks sebagai bentuk sikap atau tuntutan.

Demikian pula frasa “agar mundur atau diberhentikan dari jabatannya” harus dibaca dalam konteks tuntutan terhadap jabatan atau kedudukan, bukan secara otomatis dimaknai sebagai tuduhan kriminal terhadap pribadi seseorang.

Begitu pula ungkapan mengenai sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama, kritik terhadap penggunaan agama sebagai candaan, maupun pernyataan keprihatinan, menurut tim, harus dibaca secara utuh dan kontekstual.

Satu kalimat yang dipotong dari konteks tidak boleh menjadi fondasi untuk membangun perkara pidana.

Sebab, jika kritik terhadap pejabat atau figur publik dengan mudah dikonstruksikan menjadi pencemaran nama baik, maka ruang kritik publik berpotensi berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan.

Vebry Tri Haryadi menegaskan bahwa perkara tersebut bukan persoalan apakah Rafiq Al Amri kebal terhadap hukum.

“Rafiq tunduk pada hukum. Tetapi penyidik juga tunduk pada hukum. Tidak ada kewenangan penegakan hukum yang berada di atas konstitusi,” tegas garis argumentasi Tim Kuasa Hukum.

Mohammad Taher alias Mas Tonny menekankan pentingnya menguji legalitas alat bukti, bukan hanya keberadaannya. Menurut tim, hakim harus melihat bagaimana bukti diperoleh, kapan diperoleh, dan apakah proses memperolehnya dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

Sementara Dian Ramdaningsih A. Palar menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak meminta hakim menentukan Rafiq bersalah atau tidak bersalah. Yang diuji adalah apakah negara telah menggunakan kewenangannya secara sah ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa.

Itulah sebabnya, menurut Tim Kuasa Hukum, praperadilan tidak boleh berubah menjadi forum formalitas.

Hakim harus berani masuk ke substansi: bukti apa yang menjadi dasar penetapan tersangka, kapan bukti itu diperoleh, bagaimana cara memperolehnya, apakah sah, dan apakah seluruh unsur hukum yang menjadi dasar penetapan tersebut benar-benar terpenuhi.

Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab, maka menurut tim, praperadilan kehilangan fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidik.

Jangan sampai penyidik diduga mengabaikan batas konstitusi, lalu pengadilan justru membiarkan persoalan tersebut tanpa pengujian yang serius.

Sebab hakim praperadilan bukanlah perpanjangan tangan penyidik.

Hakim justru berdiri sebagai penguji: apakah kewenangan negara telah digunakan sesuai hukum atau telah melampaui batas yang diberikan undang-undang.

Praperadilan adalah rem terhadap kekuasaan. Dan rem tidak boleh dilepas hanya karena kendaraan yang menggunakannya adalah aparat negara.

Pada akhirnya, Tim Kuasa Hukum Ustadz Rafiq Al Amri menyerahkan penilaian kepada hakim. Namun tim berharap seluruh dalil hukum, fakta persidangan, legalitas alat bukti, prosedur penyitaan, serta tafsir konstitusional MK benar-benar dipertimbangkan secara utuh.

Karena perkara ini bukan sekadar tentang Rafiq Al Amri.

Yang sedang diuji adalah apakah hukum masih mampu berdiri sebagai pembatas kekuasaan.

Rafiq wajib tunduk pada hukum. Penyidik wajib tunduk pada hukum. Jaksa wajib tunduk pada hukum. Dan hakim pun wajib tunduk pada konstitusi serta undang-undang.

Tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum.

Sebab ketika hukum tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, maka yang berada dalam bahaya bukan hanya seorang warga negara.

Yang dipertaruhkan adalah prinsip negara hukum itu sendiri.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *