PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di tengah tantangan kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Tegaskan Asta Cita dan Program Sembilan BERANI
Hal ini dikemukakan Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, kepada sejumlah awak media, di ruangannya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Program BERANI Sejahtera Sentuh 13 Kabupaten Kota
Kaban Imran menyebut, sejumlah objek pajak masih menjadi perhatian Pemkot Palu untuk ditingkatkan realisasinya, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak parkir, serta pajak yang berkaitan dengan sarana properti dan wallet.
”Beberapa memang objek pajak kita yang perlu kita optimalkan. Salah satunya PBB kita baru sekitar 50-an persen. Kemudian pajak parkir dan beberapa sektor lainnya,” ungkapnya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak tersebut diharapkan dapat mendorong capaian pendapatan daerah yang lebih baik hingga September 2026.
Pemkot Palu menargetkan, kinerja pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tetap berada pada posisi yang kompetitif secara nasional, sebagaimana capaian yang diraih pada 2025.
“Untuk pajak daerah kita sekitar 84 persen, sedangkan belanja sekitar 86 persen. Artinya pertumbuhannya bagus,” jelas Imran, didampingi PLT Sekretaris Bapenda Syarifudin dan Kepala Bidang.
Ia melanjutkan kembali, meskipun kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan dana transfer memberikan tantangan tersendiri bagi daerah, perekonomian dan pembangunan Kota Palu tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Menurutnya, kondisi keamanan, keterlibatan masyarakat, kebersihan, serta penerangan kota menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Hal tersebut turut mendorong semakin banyak pelaku usaha dan perusahaan, yang menanamkan investasi di Kota Palu, yang pada akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Siapkan Apresiasi bagi Wajib Pajak Patuh
Selain meningkatkan penerimaan, Pemkot Palu juga berencana memberikan apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak daerah yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya.
Apresiasi tersebut rencananya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dalam pelaporan, menyampaikan omzet tepat waktu, serta tidak pernah dikenakan sanksi administrasi.
”Ke depan kita rencanakan memberikan sesuatu apresiasi atau reward kepada mereka yang selama ini patuh melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian relaksasi atau penghapusan denda, tetapi yang paling utama adalah membangun kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan relaksasi yang selama ini diberikan sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai kesempatan untuk menunda pembayaran pajak.
Padahal, tujuan utama relaksasi adalah mendorong kepatuhan masyarakat agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.
”Harapannya bukan orang menunggu momen relaksasi. Tujuannya sebenarnya kepatuhan,” tegasnya.
Karena itu, Pemkot Palu tengah membahas kembali penerapan sanksi denda pajak secara lebih tegas. Ke depan, penghapusan denda tidak akan menjadi kebijakan yang terus-menerus diberikan kepada wajib pajak yang berulang kali terlambat memenuhi kewajibannya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih disiplin, baik dalam pelaporan maupun pembayaran pajak daerah.
“Yang utama adalah kepatuhannya, pelaporannya, dan tepat waktu membayar. Itu harapan kita,” pungkasnya.zal







