Diduga Radar Sulteng Minta Maaf soal Pemberitaan Ronny Tanusaputra, Wartawan Salam La’abu Dinonaktifkan

Wartawan Radar Sulteng yang dinonaktifkan Salam La'Abu ( tengah), saat memberi kuasa pendampingan hukum atas kasusnya. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Wartawan Radar Sulteng, Salam La’abu, memberikan tanggapan terkait keputusan penonaktifan dirinya dari tugas jurnalistik di media tersebut.

BACA JUGA: Wartawan Eks Radar Sulteng Resmi Didampingi Kuasa Hukum

Bacaan Lainnya
Relaksasi PBB-P2

Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Salam mengatakan, surat penonaktifan tersebut telah diterimanya secara langsung di kantor Radar Sulteng.

BACA JUGA: Perempuan PGRI Sulteng Dorong Guru Perempuan Berkarya Lewat Antologi Puisi

Menurutnya, surat itu diberikan oleh salah seorang staf di kantor Radar Sulteng yang berada di Kelurahan Layana, Kota Palu.

“Saya waktu itu, surat penonaktifan sudah dibuat. Saya ambil sendiri di kantor Radar Sulteng di Kelurahan Layana. Salah satu staf di sana memberikan surat itu,” ujar Salam kepada redaksi Filesulawesi.com, di salah satu Warkop di Kota Palu, Kamis (10/9/2026) sore.

Setelah membaca surat tersebut, Salam mengaku mendapat informasi dari staf bahwa dirinya kemungkinan akan dipindahkan ke Morowali.

Namun, Salam menyatakan tidak bersedia menerima opsi tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Setelah saya baca, staf itu bilang, Pak Salam mungkin dipindahkan ke Morowali. Saya sampaikan tidak usah, kita ketemu saja di meja hijau,” katanya menegaskan.

Salam juga mengaku tidak mempertanyakan secara langsung alasan dirinya dinonaktifkan sebagai wartawan Radar Sulteng.

Ia menduga, keputusan redaksi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya ditulis dan diterbitkan.

“Saya tidak menanyakan alasan kenapa saya dinonaktifkan, karena saya sudah tahu pasti alasannya karena pemberitaan,” ujar Salam.

Dugaan tersebut, kata Salam, semakin menguat setelah Radar Sulteng menerbitkan permohonan maaf pada halaman satu edisi 7 September 2026.

Dalam kolom permohonan maaf tersebut, redaksi Radar Sulteng memuat koreksi terhadap pemberitaan edisi 27 Agustus 2026 dengan judul “Ditetapkan Tersangka, Ronny Tanusaputra dan La Medy Ajukan Praperadilan Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Polda.”

Dalam permohonan maaf itu disebutkan bahwa akibat tayangan berita tersebut, Redaksi Radar Sulteng memohon maaf kepada Ronny Tanusaputra atas terjadinya kekeliruan dalam pemberitaan. Redaksi juga menyatakan telah menonaktifkan wartawan yang bersangkutan.

Sementara pada edisi 28 Agustus 2026, Radar Sulteng melakukan revisi terhadap pemberitaan tersebut dengan judul “Mengendap di Kejati, Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut DiPraperadilankan.”

Salam menilai, rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya ditulisnya.

Meski demikian, mengenai alasan resmi penonaktifan dirinya, Salam mengacu pada surat yang telah diterimanya dari pihak Radar Sulteng.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *