PALU, FILESULAWESI.COM – Program insentif pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan pembayaran tunggakan masyarakat.
BACA JUGA: Plt Kepala SMKN 2 Palu: Wakapolresta Pastikan Keamanan Sekolah Jadi Perhatian
Hal ini disampaikan Kepala Unit Teknis Samsat Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H Djanggola, kepada sejumlah awak media, di ruangannya, Jumat (28/8/2026) sore.
BACA JUGA: Disdik Sulteng Bangga, Putra-Putri Terbaik Daerah Siap Berlaga di Kancah Nasional
Zulfahmi menyampaikan, Khusus di Samsat Wilayah I Kota Palu, hingga 27 Agustus 2026 tercatat sebanyak 12.831 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak.
“Jumlah tersebut terdiri dari 8.843 kendaraan roda dua dan 3.988 kendaraan roda empat,” ungkapnya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Dari realisasi tersebut, sambung dia, penerimaan pajak tercatat mencapai sekitar Rp9,16 miliar. Sementara pembayaran tunggakan pajak yang berhasil direalisasikan mencapai sekitar Rp1,38 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Juli 2026.
Pada bulan sebelumnya, pembayaran tunggakan tercatat hanya sekitar Rp637 juta dari 1.159 kendaraan.
“Sedangkan selama Agustus, jumlah kendaraan yang membayar tunggakan meningkat menjadi 3.265 unit, yang merupakan gabungan kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya menjelaskan.
Peningkatan tersebut, dinilai menjadi salah satu indikator bahwa program insentif yang diberikan pemerintah, mampu mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau kita lihat respons masyarakat, untuk posisi sekarang ini memang animo masyarakat semakin meningkat dengan adanya program ini. Ini dibuktikan dengan data dari jumlah kendaraan yang membayar sudah ada peningkatan,” ujar Kepala Unit Teknis Samsat Wilayah I Kota Palu.
Menurutnya, meskipun pembayaran tunggakan mengalami peningkatan, capaian secara keseluruhan masih terus dievaluasi, khususnya jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
“Kalau kita evaluasi secara keseluruhan dibanding dengan tahun lalu, itu memang belum kelihatan maksimal. Kita masih lihat satu minggu ke depan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tidak ada target khusus penerimaan yang ditetapkan untuk program insentif tersebut.
Sebab, kebijakan itu lebih diarahkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki tunggakan agar kembali menjadi wajib pajak yang taat.
Adapun target penerimaan yang dimiliki Samsat merupakan target rutin bulanan dan tahunan yang telah dibreakdown menjadi target triwulan dan bulanan.
Sementara itu, data kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dapat berubah setiap waktu karena sistem terus diperbarui berdasarkan pembayaran yang dilakukan wajib pajak.
“Data ini selalu berubah. Bisa ditarik pada hari ini berapa kendaraan yang menunggak, besok kita tarik datanya bisa berbeda lagi,” jelasnya menambahkan.
Ia berharap, masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengikuti program insentif tersebut. Pasalnya, program akan berakhir pada 5 September 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB serta penghapusan 100 persen denda PKB.
Selain itu, kendaraan mutasi masuk dari luar Sulawesi Tengah ke Sulawesi Tengah juga memperoleh potongan 50 persen pokok pajak kendaraan.
“Kami harap masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, bisa memanfaatkan satu minggu terakhir ini. Kami harap masyarakat yang sebelumnya mempunyai tunggakan bisa menjadi wajib pajak yang taat kembali,” pungkasnya.zal








