Ratna Dewi Pettalolo: Jika Media Online Lebih Banyak Di Akses Masyarakat, KPU Tentu Harus Pertimbangkan

Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo, saat menyampaikan gagasannya dihadapan awak media, dalam kegiatan Ngetren Media, di ruang Pertemuan Hotel Swiss-Bell Palu. Rabu (6/9/2023) pagi. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

Terkait Pengumuman DCS, DCT dan Tahapan Pemilu di KPU

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo, menanggapi pertanyaan dari salah seorang awak media lokal terkait dengan azas manfaat dari keberadaan media online yang ikut andil dalam memberikan informasi ke masyarakat, atas seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diantaranya pengumuman DCS, DCT, Pilkada, dari KPU.

Bacaan Lainnya

Tanggapan dari Ratna Dewi Pettalolo ini, disampaikannya saat diapik sebagai narasumber dari Kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media), yang digagas langsung oleh DKPP. Di ruang pertemuan Hotel Swiss-Bell Palu, Rabu (6/9/2023) pagi.

Kepada awak media ini, Anggota DKPP RI asal Sulawesi Tengah ini mengatakan, menurutnya, media online merupakan salah satu media yang masuk dalam kategori media elektronik.

Di dalam menyampaikan informasi, KPU harus bisa mempelajari dengan seksama, apakah informasi ini bisa tersampaikan secara cepat dan luas (pengumunan DCS/DCT/tahapan lainnya) kepada masyarakat atau tidak, melalui dua media tadi yakni media cetak dan media elektronik.

“Itu kan sebenarnya, tujuannya untuk melindungi hak pemilih mendapatkan informasi yang akurat, terkait dengan calon yang di usung oleh masing-masing partai politik (termasuk presiden dan Anggota DPD),” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Sekarang kan perkembangannya, bisa dideteksi oleh teman-teman KPU. Kira-kira yang banyak di akses oleh masyarakat itu, media elektronik itu apakah televisi, radio atau justru media online. Harusnya teman-teman di KPU itu bisa mengargumentasikan itu. Jadi, dengan data yang teman-teman miliki, kalau memang akses yang banyak di aksse oleh masyarakat adalah media online, harusnya untuk memenuhi untuk kebutuhan masyarakat, harusnya bisa dipertimbangkan,” katanya menambahkan.

Kemudian, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, karena hal demikian merupakan bagian dari ranah kebijakan dari masing-masing KPU, tentunya tetap dengan tidak melanggar ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan pemanfaatannya lebih besar.

“Ini sebagai bahan masukan, siapa tahu bisa dipertimbangkan oleh teman-teman KPU, pada saat DCT nya nanti,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *