Setelah Gelar Aksi Damai, Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan Disambut Wakil Wali Kota Palu

Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido. dalam menyampaikan tanggapan atas tuntutan aksi damai dari perwakilan organisasi profesi kesehatan, di ruang Bantaya, kantor Wali Kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido menerima langsung perwakilan dari organisasi profesi kesehatan di Ruang Bantaya, kantor Wali Kota Palu, Senin (8/5/2023).

Kedatangan perwakilan organisasi profesi tersebut sekaitan dengan melakukan aksi damai serentak se-nasional, dengan tuntutan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di halaman kantor Wali Kota Palu.

Didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti, dr. Reny A. Lamadjido menguraikan, apa yang menjadi tuntutan dari perwakilan aksi damai ini, tentunya pemerintah kota Palu mendukung serta mengharapkan ada solusi kongkrit dari pemerintah pusat.

“Kita berharap pemerintah pusat memberikan win-win solution terhadap (RUU) Omnibus Law ini. Karena kita di daerah, kalau tidak di dengar, susah juga pemerintah daerah, jadi itu yang saya sampaikan,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Menurutnya, tuntutan aksi damai dari penolakan RUU kesehatan Omnibus Law tersebut, berefek kepada sisi pelayanan prima kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan dan profesi kesehatan sebagai pemberi pelayanan.

“Misalkan kalau undang-undang ini berjalan, terus 12 tuntutan ini tidak di rekrut, apa dokter mau melayani, bisa-bisa pasien berobat sendiri, itu yang kita tidak mau terjadi. Kita tidak lagi mencari yang salah, siapa yang benar, tetapi harus dicarikan solusi, bagaimana menggabungkan ini semua, merekrut semua 12 tuntutan aksi tadi,” sebutnya.

Olehnya, sekali lagi dia tegaskan, pemerintah daerah tetap mengawal serta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, agar saran-saran dari kawan-kawan perwakilan organisasi profesi bisa di dengar langsung oleh pemerintah pusat.

“Intinya kami dari pemerintah daerah, yang penting pemberi pelayanan dan penerima pelayanan sama-sama merasakan kenyamanan dan keamanan. Untuk apa kita memberikan pelayanan kalau tidak ada keamanan dan kenyamanan. Sehingga antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan merasa aman, nyaman, dalam arti kata tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *